Sindoraya.com, Sampang, – Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Cafe Lyco GO, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Peristiwa terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 WIB. Kasus ini menambah daftar kejahatan serupa di wilayah setempat.
Korban bernama Ahmad Heriyanto (26), seorang wiraswasta asal Dusun Bungus, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Dalam peristiwa itu, korban kehilangan meteran listrik PLN prabayar berdaya 450 VA. Nomor meter 86259721123 tercatat atas nama pelanggan Syaiful Romadon.
Awalnya, meteran terpasang di bagian depan pintu rolling door cafe. Namun, sekitar pukul 16.00 WIB, karyawan tidak dapat menyalakan lampu. Karena itu, karyawan memeriksa instalasi listrik. Saat pengecekan berlangsung, meteran sudah tidak berada di tempat semula. Selain itu, terlihat bekas potongan kabel di sekitar lokasi.
Selanjutnya, korban mengecek rekaman CCTV yang terpasang di depan cafe. Rekaman tersebut memperlihatkan dugaan aksi pencurian. Setelah itu, korban segera melaporkan kejadian ke Polres Sampang.
Kemudian, polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial F.R (35), warga Kecamatan Jrengik, dan F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang. Keduanya bekerja sebagai wiraswasta. Polisi menilai keduanya berperan dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan proses pengungkapan kasus berlangsung melalui pemeriksaan saksi dan penyelidikan lapangan.
“Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin Kasatreskrim IPTU Nur Fajri Alim menangkap dua terduga pelaku pada Kamis sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengambil meteran listrik lalu menjualnya. Oleh sebab itu, polisi menduga faktor ekonomi menjadi motif utama. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa salinan pembayaran token listrik nomor 86259721123 tertanggal 10 April 2026. Polisi turut menyita meteran listrik dari lokasi kejadian.
“Selanjutnya, pengembangan kasus menunjukkan kedua pelaku diduga beraksi di 12 TKP lain. Mayoritas sasaran berupa unit outdoor AC. Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya TKP tambahan,” tambah AKP Eko Puji Waluyo.
Dengan demikian, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi masih melanjutkan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan pelaku lain.
Samsul A.












