Narkoba

Satresnarkoba Polres Sampang Bongkar Peredaran Ekstasi di Camplong

×

Satresnarkoba Polres Sampang Bongkar Peredaran Ekstasi di Camplong

Sebarkan artikel ini
Petugas Satresnarkoba Polres Sampang mengamankan tersangka kasus peredaran ekstasi di Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang
Foto : Petugas Satresnarkoba Polres Sampang membawa tersangka kasus peredaran narkotika jenis ekstasi saat proses penanganan di wilayah Camplong, Kabupaten Sampang. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Sampang, – Satresnarkoba Polres Sampang membongkar peredaran narkotika jenis ekstasi (inex) di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Penindakan berlangsung pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, petugas melakukan penyelidikan secara intensif di wilayah tersebut.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial M.F, warga Kecamatan Camplong. Polisi menduga pelaku berperan dalam peredaran ekstasi di wilayah Sampang. Selain itu, petugas juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kronologi Penangkapan

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 24 butir pil ekstasi warna biru berbentuk segi enam berlogo “Red Bull” dengan berat kotor sekitar 11,32 gram. Selain itu, petugas juga menemukan 1 butir pil ekstasi warna biru berlogo sama seberat 0,63 gram. Kemudian, polisi menemukan 1 butir pil warna kuning berlogo “Super Mario” dengan berat 0,62 gram.

Baca Selengkapnya  Satlantas Polres Pulang Pisau, Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan dua bandel plastik klip kosong serta uang tunai Rp700.000. Selanjutnya, polisi menyita satu kotak pewarna rambut merek True Five warna hitam. Petugas juga mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A14 warna ungu dan satu unit iPhone 13 warna pink.

Barang bukti tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika. Oleh karena itu, petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pernyataan Resmi Kepolisian

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba.

“Petugas melakukan penyelidikan secara intensif, kemudian mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Camplong. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah pil ekstasi yang diduga akan diedarkan,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.

Ia menambahkan bahwa Polres Sampang terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan. Selain itu, polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui peredaran narkotika.

Baca Selengkapnya  Intervensi Cegah Stunting, Babinsa Purwokerto Srengat Beri Motivasi Posyandu Delima Di Blitar

“Tersangka berikut barang bukti kini berada di Satresnarkoba Polres Sampang. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat,” tambahnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru terkait penyesuaian pidana. Dengan demikian, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!