Sindoraya.com, Tanjung Perak, – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggagalkan peredaran sabu di Surabaya. Polisi menangkap MF (31), warga Jalan Bulak Banteng, yang diduga aktif mengedarkan narkotika di kawasan tersebut.
Petugas menemukan tiga poket sabu dengan berat total 4,02 gram di kantong celana tersangka. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti saat melakukan penindakan di lapangan.
Penangkapan berlangsung di Jalan Hangtuah, Surabaya. Saat itu, anggota Satresnarkoba langsung menyergap tersangka karena diduga hendak melakukan transaksi.
“Kami amankan tersangka beserta uang diduga hasil penjualan Rp 500 ribu,” jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (15/4/2026).
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial MK. Polisi kini menetapkan MK sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Pengakuannya MK ini warga Sukolilo, Bangkalan, Madura. Transaksi dilakukan di bawah jembatan Suramadu,” terangnya.
Selanjutnya, tersangka membagi sabu menjadi beberapa poket kecil agar mudah dijual. Ia memasarkan paket tersebut dengan harga Rp100 ribu hingga Rp250 ribu, lalu mengedarkannya di sekitar Jalan Hangtuah.
“Hingga akhirnya, empat poket sabu yang kami amankan ini sisa yang belum terjual. Tersangka mendapat untung Rp 2 juta jika terjual habis dan masih bisa menggunakan sabu secara gratis,” ungkapnya.
Samsul A.












