Sindoraya.com, Sidoarjo, – Masyarakat Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, kini melayangkan protes keras terhadap pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS). Meskipun progres fisik telah mencapai 90 persen, namun proyek tersebut terancam mangkrak karena gelombang penolakan warga.
Oleh karena itu, warga melabeli pembangunan ini sebagai proyek siluman akibat dugaan ketiadaan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, masyarakat di lingkungan RW 03 dan RW 04 mengecam pihak pelaksana yang mengabaikan prosedur sosialisasi secara resmi.
Kejanggalan Proses Konstruksi di Lapangan
Selanjutnya, Ibu Rini selaku warga terdampak mengungkapkan kekecewaan mendalam atas aktivitas vendor yang tidak lazim. Menurutnya, pihak pengembang sengaja melakukan instalasi material berat saat warga sedang beristirahat di malam hari.
“Pihak vendor memasang kerangka tower pukul 02.00 dini hari. Hal ini sangat janggal karena mereka bekerja sembunyi-sembunyi. Oleh sebab itu, muncul kecurigaan bahwa ada sesuatu yang mereka sembunyikan,” ujar Rini dengan nada geram.
Sementara itu, perwakilan warga RT 13, Ahmad Ayub, menegaskan bahwa pihak desa mengabaikan sekitar 50 kepala keluarga. Akibatnya, warga dari dua RW tersebut sama sekali tidak mendapatkan ruang dalam proses musyawarah desa.
“Pihak vendor maupun Kepala Desa tidak memberikan undangan koordinasi. Padahal, kami tinggal di bawah bayang-bayang menara sehingga kami berhak mengetahui segala risikonya,” tegas Ayub.
Masyarakat Menuntut Transparansi Pemerintah Desa
Senada dengan hal tersebut, Bang Udin dari RT 11 menyatakan bahwa masyarakat merasa dikhianati oleh pemerintah desa. Maka dari itu, warga yang berdekatan dengan titik koordinat menara menolak keras kelanjutan proyek tersebut.
“Pelaksana proyek tidak menunjukkan transparansi sejak awal. Sebenarnya keinginan warga tidak muluk-muluk, namun pengembang harus mengedepankan keterbukaan informasi,” tegas Bang Udin di lokasi aksi, Minggu (19/4/26).
Di sisi lain, praktisi hukum Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., turut menyoroti sikap Kepala Desa Pagerwojo, Mulyanto. Ia menilai kades tidak akomodatif karena laporan warga menunjukkan adanya praktik tebang pilih dalam penyaluran kompensasi.
“Kades terlihat mengabaikan aspirasi warga yang terdampak langsung. Selain itu, indikasi pembagian kompensasi yang tidak merata memicu ketegangan di tengah masyarakat,” ungkap Bramada.
Tiga Tuntutan Utama Warga Pagerwojo
Oleh karena itu, Bramada menambahkan bahwa inti polemik ini adalah kejujuran proses administratif dan keadilan sosial. Jadi, wajar jika masyarakat berkeberatan karena pengembang tidak melibatkan mereka sejak tahap perencanaan awal.
“Kepala Desa memang sanggup memberikan kompensasi, namun ia wajib mengutamakan transparansi. Jadi, keterbukaan adalah kunci utama agar tidak muncul kekecewaan dari warga,” tambahnya.
Sebagai langkah perlawanan, akhirnya warga melayangkan tiga tuntutan krusial kepada pengembang dan Pemdes Pagerwojo:
Transparansi Dokumen: Warga mendesak pembuktian dokumen PBG dan izin lingkungan secara terbuka.
Keadilan Kompensasi: Masyarakat menuntut skema kompensasi yang adil terkait risiko radiasi dan fisik.
Penghentian Aktivitas: Warga meminta pengerjaan berhenti permanen hingga tercapai kesepakatan tertulis.
Namun demikian, hingga berita ini terbit, Mulyanto maupun pihak vendor belum memberikan klarifikasi resmi. Oleh karena itu, warga mengancam akan menempuh jalur hukum jika pihak terkait tidak segera melakukan mediasi.
( Tim/red )












