Sindoraya.com, Surabaya, – Aksi pencurian unik kembali mengusik ketenangan warga di Kota Surabaya. Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pria berinisial I (29) asal Sampang karena mencuri sandaran kursi besi.
Kasi Humas AKP Hadi mewakili Kapolrestabes Surabaya membenarkan informasi penangkapan tersangka tersebut. Petugas menangkap pelaku pada Selasa (12/5) malam saat berada di rumah kontrakannya kawasan Wiyung.
“Polisi melakukan penangkapan ini setelah menerima laporan kehilangan satu unit sandaran kursi besi,” tutur AKP Hadi, Rabu (13/5/2026).
Warga Curigai Aksi Pelaku di Trotoar
Selanjutnya, AKP Hadi menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada akhir April lalu. Lokasi kejadian perkara berada di Jalan Semolowaru Tengah, tepatnya di Kecamatan Sukolilo.
“Saat kejadian, sejumlah warga melihat seorang pria mengendarai sepeda motor melawan arus,” katanya. Pria tersebut melintas di trotoar samping rumah sakit sambil memanggul sandaran kursi besi.
Oleh karena itu, warga sekitar merasa curiga melihat gerak-gerik pelaku yang tidak wajar. Kemudian, warga berinisiatif membuntuti pelaku untuk memastikan asal-usul barang yang ia bawa.
Pelaku Tancap Gas Saat Terpergok
“Warga sempat menegur pelaku agar ia segera mengembalikan barang fasilitas umum tersebut,” jelas AKP Hadi. Namun, pria itu justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi agar bisa meloloskan diri.
Meskipun pelaku kabur, warga berhasil mencatat ciri-ciri kendaraan yang pelaku gunakan saat itu. Saksi mata mengenali sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi L-4671-RZ.
“Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, tim Resmob akhirnya menemukan lokasi persembunyian pelaku,” jelas AKP Hadi. Polisi langsung membawa tersangka ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum.
Polisi Sita Barang Bukti Pencurian
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Barang-barang tersebut membuktikan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian fasilitas publik tersebut.
Petugas menyita motor Honda Vario putih beserta dua buah pelat nomor kendaraan. Selain itu, polisi mengamankan dompet serta celana jeans biru milik pelaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, pria asal Madura ini berperan sebagai eksekutor utama di lapangan. Ia melepas dan mengambil sandaran kursi besi tersebut secara paksa dari tempatnya.
Ancaman Pidana Pasal Pencurian
Oleh sebab itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian. Saat ini, pelaku harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan buruknya.
Penyidik Unit Reskrim Polrestabes Surabaya juga terus melakukan pemeriksaan secara mendalam. Polisi ingin menggali kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang pernah pelaku sasar.
Terakhir, kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar menjaga fasilitas umum. Masyarakat harus peduli terhadap sarana publik karena barang tersebut milik bersama.
Samsul A.












