Kriminal

Polsek Menganti Bekuk Pelaku Begal Driver Ojol dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

×

Polsek Menganti Bekuk Pelaku Begal Driver Ojol dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Gresik – Jajaran Reskrim Polsek Menganti berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang merampas sepeda motor milik seorang driver ojek online di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan, RHN (33), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, merupakan pelaku dalam kasus tersebut. Polisi menangkap RHN pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Semampir, Surabaya.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Selain itu, barang bukti sepeda motor korban juga berhasil kami amankan,” ujar AKP Arif Rahman.

Kasus ini bermula ketika Andy Sebastian Zaini (28), seorang driver ojek online asal Surabaya, menerima pesanan melalui aplikasi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah itu, ia menjemput penumpang di kawasan Teluk Bayur, Tanjung Perak, Surabaya. Penumpang tersebut kemudian meminta diantar ke Dusun Hendrosalam, Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Baca Selengkapnya  Bidhumas Polda Jatim Gandeng Media Siap Ciptakan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Namun, setibanya di lokasi tujuan yang sepi dan minim penerangan, RHN mulai menjalankan rencananya. Awalnya, ia meminta korban berkeliling dengan alasan mencari rumah temannya.

Selanjutnya, ketika sepeda motor berhenti di jalan kaplingan, RHN turun dari kendaraan. Ia kemudian memukul bagian belakang kepala korban menggunakan pipa besi kecil sepanjang sekitar setengah meter.

Akibat serangan tersebut, korban terjatuh bersama sepeda motornya. Meski mengalami luka, korban tetap berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke area persawahan sambil membawa remote motornya. Sementara itu, RHN mengejar korban dan meminta remote kendaraan. Tidak hanya itu, ia kembali melakukan pemukulan. Beruntung, korban berhasil lolos dan meminta bantuan warga sekitar.

Setelah kondisi aman, korban kembali ke lokasi kejadian. Akan tetapi, ia tidak lagi menemukan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 berwarna hitam bernomor polisi L 6838 CAF miliknya. Pasalnya, RHN telah membawa kabur kendaraan tersebut.

Begitu menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Menganti langsung melakukan penyelidikan. Petugas menggelar olah TKP, memeriksa saksi, menelusuri rekaman CCTV, dan melacak keberadaan pelaku. Berkat upaya tersebut, polisi berhasil menangkap RHN keesokan harinya di wilayah Surabaya Utara. Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Baca Selengkapnya  LSM Trinusa Desak Bupati Pasuruan Tolak Alih Fungsi Hutan Tretes Prigen, Warga Khawatir Risiko Bencana

“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan anggota Polsek Menganti dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan,” tambah Kapolsek.

Selain sepeda motor korban, polisi juga menyita BPKB, STNK, dan remote kendaraan sebagai barang bukti. Oleh karena itu, penyidik menjerat RHN dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Menganti mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat beraktivitas atau melintas di lokasi yang sepi pada malam hari. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006 untuk meminta bantuan kepolisian maupun melaporkan tindak kejahatan.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!