Sindoraya.com, Pamekasan, – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membongkar sindikat pencurian perhiasan antar-pulau yang beraksi di Kabupaten Pamekasan. Polisi kemudian menangkap dua perempuan terduga pelaku di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah keduanya kabur keluar Pulau Madura.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan melalui Kanit 1 Pidana Umum (Pidum), IPDA Reza Farizal Sjafii, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan pencurian di Toko Emas “Jakarta”. Polisi menerima laporan itu pada 9 Mei 2026.
Sebelumnya, para pelaku menjalankan aksi pencurian pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah menerima laporan, Team Resmob Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti di lokasi kejadian.
Selanjutnya, tim penyidik menerima file asli rekaman CCTV dari pelapor pada 11 Mei 2026. Dari rekaman tersebut, polisi mengenali ciri-ciri pelaku sekaligus melacak arah pelarian mereka.
“Setelah menerima rekaman CCTV asli, tim langsung melakukan analisis mendalam. Dari hasil itu, kami mengetahui identitas dan pergerakan para pelaku,” ujar IPDA Reza Farizal Sjafii.
Kemudian, hasil penyelidikan menunjukkan kedua pelaku melarikan diri keluar Pulau Madura. Polisi pun terus melacak keberadaan keduanya hingga akhirnya mengetahui lokasi persembunyian mereka di wilayah NTB.
Berbekal bukti digital dan hasil pelacakan lapangan, Team Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu. Setelah itu, petugas menangkap kedua pelaku di Dompu, NTB, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Petugas kemudian mengidentifikasi dua perempuan yang ditangkap tersebut, yakni AL (24) dan UN (51). Polisi menduga keduanya terlibat langsung dalam aksi pencurian perhiasan di toko emas tersebut.
Selain itu, hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku menjadi bagian dari sindikat pencurian perhiasan lintas provinsi. Mereka juga kerap berpindah-pindah daerah untuk menghindari pengejaran aparat kepolisian.
“Kedua terduga pelaku masuk dalam jaringan kriminal terorganisir yang menyasar toko emas dan pusat perbelanjaan di berbagai daerah. Saat ini, kami masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku lain,” tegas IPDA Reza.
Kini, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di daerah lain. Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal pencurian sesuai KUHP.
Samsul A.












