Sindoraya.com, Surabaya – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai keluarga korban tabrak lari. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial M.F. (28) dan R.N.F. (21).
Kapolsek Simokerto, Kompol Zainur Rofik, S.H., mengatakan bahwa penyidik mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan polisi pada Selasa, 26 Mei 2026.
“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujar Kompol Zainur Rofik.
Korban bernama Abdul Karim (19), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu, Abdul bersama temannya yang berinisial S. datang ke kawasan Jalan Gembong Tebasan, Surabaya. Keduanya berencana membeli pakaian di lokasi tersebut.
Namun, M.F. dan R.N.F. menghampiri korban dan temannya. Selanjutnya, kedua tersangka mengaku bahwa adik salah satu dari mereka baru saja mengalami kecelakaan tabrak lari.
Mereka juga menyebut pengendara Honda Stylo sebagai pelakunya. Bahkan, mereka mengatakan ciri-ciri motor tersebut mirip dengan kendaraan yang digunakan korban.
Karena alasan itu, M.F. mengajak Abdul menemui adiknya. M.F. lalu membawa korban menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih. Korban pun mengikuti ajakan tersebut karena percaya pada cerita yang disampaikan pelaku.
Sementara itu, S. tetap berada di lokasi bersama R.N.F. Sekitar 30 menit kemudian, M.F. kembali ke Jalan Gembong Tebasan. Setelah itu, ia mengajak S. menuju depan Depo KAI Jalan Simokerto.
Pada saat yang sama, R.N.F. membawa motor Honda Stylo milik korban. Sesampainya di depan Depo KAI Jalan Simokerto, kedua tersangka meninggalkan S. dan langsung pergi.
Tak lama kemudian, Abdul dan S. menyadari bahwa para pelaku telah menipu mereka. Akibat kejadian itu, Abdul kehilangan satu unit Honda Stylo tahun 2026 warna krem. Korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta. Setelah itu, ia melapor ke Polsek Simokerto.
“Para tersangka memakai cerita palsu tentang tabrak lari untuk meyakinkan korban. Setelah korban percaya, mereka memisahkan korban dari sepeda motornya. Selanjutnya, mereka membawa motor tersebut dan meninggalkan korban,” kata Kompol Zainur Rofik.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi satu unit Honda Stylo milik korban, STNK kendaraan, fotokopi BPKB, dan surat keterangan dari FIF.
Selain itu, salah satu tersangka mengaku pernah menjalankan aksi serupa di beberapa wilayah. Lokasi tersebut antara lain Rungkut, Simokerto, Gembong, Tegalsari, Suramadu, Bangkalan, Sampang, dan Waru, Sidoarjo.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan korban lain. Sementara itu, kedua tersangka menjalani proses hukum di Polsek Simokerto atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Samsul A.












