Narkoba

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pria di Dasuk, Tiga Poket Sabu Disita

×

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pria di Dasuk, Tiga Poket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., menjelaskan bahwa polisi mengidentifikasi tersangka sebagai SA (28). SA merupakan warga Dusun Karang Pocok, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Petugas menangkap SA di halaman rumah milik Alfarisi di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk. Sementara itu, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2026.

Selanjutnya, petugas menggeledah SA. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tiga poket sabu dengan berat netto total 0,16 gram.

Petugas menemukan dua poket sabu di lipatan celana pendek sebelah kiri milik SA. Selain itu, petugas juga menemukan satu poket sabu lainnya di dalam songkok milik tersangka.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam Vivo Y12, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas warna putih, dan sebuah songkok warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, SA mengakui kepemilikan sabu tersebut. Setelah itu, petugas membawa SA bersama seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Anwar Subagyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sumenep. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” kata AKP Anwar Subagyo.

Sementara itu, penyidik menjerat SA dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, polisi mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkotika yang diduga melibatkan tersangka.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!