Sindoraya.com, Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya). Terbukti, operasi intensif selama dua hari ini berhasil membekuk lima orang tersangka. Selain itu, polisi mengamankan ribuan pil koplo beserta paket sabu siap edar.
Polisi meringkus lima tersangka yakni FA (22), AH (23), MS (25), RDR (30), serta HS (41). Kelima pelaku tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Balongpanggang, Cerme, hingga Kabupaten Lamongan. Awalnya, polisi mengendus kasus ini setelah menerima laporan warga mengenai transaksi barang haram di Balongpanggang.
Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi berharga tersebut. Hasilnya, polisi menangkap pelaku FA di Gapura Desa Ganggang pada Selasa (2/6/2026) malam. Saat itu, FA membawa satu klip sabu seberat 0,130 gram dalam sakunya.
Penggeledahan Rumah Pengedar di Desa Ganggang
Kemudian, polisi memeriksa rumah AH secara intensif setelah menginterogasi tersangka FA. Di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan klip sabu beserta dua timbangan elektrik. Oleh karena itu, total barang bukti dari kedua pelaku mencapai 2,806 gram sabu.
Selanjutnya, FA and AH mengaku bahwa pasokan sabu tersebut berasal dari MS. Berbekal informasi penting itu, Tim Opsnal segera mengepung rumah MS pada Rabu (3/6/2026) dini hari. Akhirnya, petugas berhasil menciduk pelaku ketiga tanpa perlawanan berarti.
Bukan hanya mengamankan sabu, petugas juga menemukan okerbaya saat menggeledah kediaman tersangka MS. Polisi menyita 5.000 butir pil “LL” dan 1.000 butir pil “Y” siap edar. Di hadapan petugas, MS mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang itu dari pria berinisial LEMAN.
Pengembangan Kasus Narkoba hingga ke Wilayah Lamongan
Setelah itu, petugas memburu jaringan lain ke wilayah Cerme dan membekuk tersangka berikutnya berinisial RDR. Polisi menangkap pelaku di sebuah rumah kos Desa Cagakagung pada Rabu pagi. Dari tangan RDR, polisi menyita 87 butir pil LL dan uang tunai.
Tidak berhenti di situ, petugas mengembangkan kasus ini hingga ke wilayah Kabupaten Lamongan. Polisi berhasil menciduk HS di wilayah Kecamatan Mantup sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tangan pelaku ini, polisi menyita sebanyak 5.400 butir pil LL siap edar.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y. Petugas juga menyita timbangan digital, ponsel, uang tunai, hingga satu unit motor Vario. Saat ini, seluruh barang bukti berada di Mapolres Gresik untuk kepentingan penyidikan.
Modus Operandi Transaksi Ranjau dan Sistem Transfer
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membeberkan taktik para pelaku dalam mengelabui petugas. Mereka memakai modus transaksi langsung hingga sistem ranjau melalui pesan singkat. Tentu saja, cara ini bertujuan untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” ujarnya.
Oleh karena perbuatan tersebut, seluruh pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Di samping itu, polisi masih memburu bandar utama yang kini berstatus buron. Selain itu, para pengedar sabu dan okerbaya ini menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat.
Oleh karena itu, AKP Ahmad Yani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Sinergi ini sangat penting demi menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya zat terlarang. Jadi, pihak kepolisian sangat menantikan peran aktif warga.
“Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya. Peran bersama sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Masyarakat dapat melaporkan indikasi kejahatan melalui Hotline Siaga Darurat 110 secara gratis. Selain itu, layanan aduan juga tersedia via WhatsApp Kapolres Gresik pada nomor 0811-8800-2006. Nantinya, petugas akan segera menindaklanjuti semua laporan dari masyarakat.
Samsul A.












