Sindoraya.com, Surabaya – Aktivitas pengambilan Kabel Tanah Tanam Langsung (KTTL) milik PT Telkom Indonesia dalam proyek pembangunan gorong-gorong di kawasan Semolowaru Utara, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Perhatian publik muncul setelah awak media melakukan konfirmasi lanjutan di lokasi proyek pada Senin (13/7/2026). Konfirmasi itu merupakan tindak lanjut pemberitaan yang terbit pada 12 Juli 2026.
Di lokasi proyek, Sholahudin Al Ayubi mengaku bertanggung jawab atas pengamanan sekaligus pengambilan kabel KTTL. Ia menjelaskan tim pelaksana telah mengamankan seluruh potongan kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia. Selanjutnya, PT PRM menyimpan seluruh potongan kabel tersebut di gudang perusahaan.
Sholahudin juga menyatakan seluruh administrasi pekerjaan telah lengkap. Menurutnya, dokumen yang tersedia meliputi Surat Izin Lokasi (Simlok), Nota Dinas (Nodin), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), serta Surat Perintah Kerja (SPK).
Namun, ketika awak media meminta Simlok dan Nodin untuk proses verifikasi, Sholahudin hanya menunjukkan dokumen itu melalui layar telepon genggamnya. Ia juga tidak mengizinkan wartawan membaca maupun memeriksa isi dokumen tersebut secara langsung.
Andi, perwakilan Telkom Regional V yang bertugas sebagai petugas waspang di lokasi proyek, membenarkan keterangan tersebut. Ia menjelaskan PT PRM melaksanakan pekerjaan itu. Sementara itu, PT Telkom Indonesia menugaskannya untuk mengawasi seluruh proses pekerjaan.
Selain itu, Andi mengatakan pengawasan juga mencakup pengamanan potongan kabel hasil pekerjaan. PT PRM kemudian menempatkan seluruh potongan kabel di gudang perusahaan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan aset milik PT Telkom Indonesia.
Meski pihak pelaksana dan perwakilan PT Telkom Indonesia telah menjelaskan mekanisme pekerjaan serta pengawasannya, aktivitas tersebut tetap memunculkan perhatian masyarakat. Sejumlah warga Surabaya mengaku resah. Mereka menilai beberapa pekerjaan serupa sebelumnya mengatasnamakan kegiatan resmi, tetapi kemudian memunculkan persoalan terkait kelengkapan perizinan maupun administrasi.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di kawasan Rungkut Industri yang masuk wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo. Hingga kini, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Surabaya masih menangani perkara tersebut.
Karena itu, masyarakat menilai penanganan perkara di Rungkut Industri perlu segera memberikan kepastian hukum. Kejelasan tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas itu telah sesuai dengan ketentuan. Selain itu, kepastian hukum juga akan menjawab ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Sementara itu, hasil investigasi awak media menunjukkan dugaan bahwa pekerjaan yang berkaitan dengan pemindahan maupun pengamanan aset kabel KTTL milik PT Telkom Indonesia belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peruntukannya. Jika penyidik membuktikan dugaan tersebut, kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset PT Telkom Indonesia yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Meski begitu, aparat penegak hukum masih harus membuktikan dan mendalami dugaan tersebut. Selanjutnya, penyidik akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, masyarakat Jawa Timur, khususnya Surabaya, berharap Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tegas. Harapan itu sejalan dengan komitmen Kortastipidkor Mabes Polri serta Pidsus Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap penanganan perkara di kawasan Rungkut Industri segera menghasilkan kepastian hukum. Mereka ingin aparat mengakhiri keresahan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Harapan tersebut juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi salah satu ujian komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum atas pengelolaan aset negara maupun aset BUMN. Kini, masyarakat menantikan langkah konkret aparat. Mereka ingin mengetahui apakah seluruh prosedur dan perizinan telah terpenuhi atau justru terdapat pelanggaran yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu, transparansi, profesionalisme, dan penegakan hukum tanpa tebang pilih tetap menjadi harapan publik demi menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
( Tim/red )


