Sindoraya.com, Pasuruan – Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi dugaan pertambangan tanpa izin di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dengan mengecek langsung lokasi pada Minggu (11/10/2026).
Pengecekan sekitar pukul 12.00 WIB itu dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan bersama Paminal dan Sie Humas Polres Pasuruan. Petugas turun ke lokasi setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang melibatkan CV Mutiara Timur.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, mengatakan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut melalui koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” ujar Irawan.
Dalam pengecekan awal, petugas menemukan bekas kegiatan pertambangan dan papan nama CV Mutiara Timur di lokasi. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berjalan.
Temuan tersebut menjadi bahan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kondisi kegiatan pertambangan di lokasi, termasuk kesesuaiannya dengan dokumen perizinan perusahaan.
Petugas juga perlu memastikan apakah titik koordinat lokasi penambangan sesuai dengan dokumen perizinan. Untuk itu, Polres Pasuruan akan berkoordinasi dengan instansi teknis yang berwenang di bidang perizinan dan pengawasan pertambangan.
Hingga kini, dugaan pertambangan tanpa izin tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pengecekan awal belum cukup untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Status perizinan dan fakta terkait kegiatan pertambangan perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat agar melaporkan dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan. Informasi dari masyarakat dapat menjadi bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Samsul A.












