Sindoraya.com, Surabaya – Aliansi Gabungan Pemuda Anti Korupsi (GAPRAK) bersama H. Wawan mendesak kepolisian segera menahan Rosiana Diana Samar, yang akrab disapa Diana, tersangka dugaan pencurian kabel Telkom di kawasan Rungkut Industri, Surabaya. Mereka juga meminta penyidik menuntaskan pemberkasan perkara dan segera melimpahkannya ke kejaksaan.
Desakan tersebut muncul karena Diana belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. H. Wawan mempertanyakan pertimbangan penyidik dan meminta kepolisian menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami sangat kecewa. Diana sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sampai sekarang belum dilakukan penahanan. Kami mempertanyakan apakah ada pertimbangan khusus dalam penanganan perkara ini. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” tegas H. Wawan dalam pernyataannya.
Menurut H. Wawan, alasan bahwa tersangka bersikap kooperatif perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum.
Ia juga membandingkan perkara tersebut dengan sejumlah kasus lain, termasuk kasus yang disebutnya sebagai kasus BNPM terkait penyerobotan lahan. Menurutnya, penahanan dalam kasus tersebut dilakukan setelah perkara itu viral. Ia turut menyinggung dugaan pencurian kabel Telkom di kawasan Bronggalan.
H. Wawan meminta kepolisian menjelaskan dasar pertimbangan penahanan dalam setiap perkara. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat memahami bahwa keputusan penyidik didasarkan pada ketentuan hukum dan fakta masing-masing kasus.
Ia juga menyoroti Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Setiawan, yang menurutnya dikenal masyarakat melalui media sosial dengan berbagai pesan dan edukasi tentang penegakan hukum.
“Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Setiawan, selama ini dikenal masyarakat melalui media sosialnya dengan berbagai pesan dan edukasi tentang penegakan hukum. Karena itu, kami berharap prinsip bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang benar-benar diwujudkan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
Aliansi Desak Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selain mendesak penahanan, GAPRAK bersama H. Wawan meminta penyidik segera menuntaskan pemberkasan dan melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mereka menilai proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum serta dapat diuji melalui proses peradilan.
H. Wawan menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bertujuan mengintervensi penyidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Yang kami minta sederhana, proses hukum harus jelas, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika memang sudah memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan, kami meminta penyidik segera mengambil langkah tersebut. Berkas perkara juga harus segera dituntaskan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya,” katanya.
Minta Kapolrestabes Surabaya Beri Penjelasan
GAPRAK bersama H. Wawan juga meminta Kapolrestabes Surabaya menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik, terutama alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Diana.
Jika tidak ada penjelasan dan kepastian yang memadai, mereka meminta Kapolrestabes Surabaya mengevaluasi penanganan perkara itu. H. Wawan bahkan mendesak Kapolrestabes Surabaya mundur dari jabatannya apabila dinilai tidak mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat.
“Kami meminta ada penjelasan yang terang kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pesan-pesan tentang ketegasan hukum, tetapi kemudian mempertanyakan penerapannya dalam perkara yang sedang menjadi perhatian. Jika persoalan ini tidak dapat dijelaskan dan kepastian hukum tidak diberikan, kami meminta Kapolrestabes Surabaya mempertanggungjawabkan kepemimpinannya, bahkan mundur dari jabatannya,” tegasnya.
Penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pertimbangan objektif dalam perkara yang ditangani. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta mewajibkan penahanan dalam setiap kasus.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Diana. Konfirmasi kepada penyidik maupun Polrestabes Surabaya diperlukan untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
GAPRAK bersama H. Wawan berharap kepolisian segera memberikan penjelasan dan memastikan perkara dugaan pencurian kabel Telkom di Rungkut Industri ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Tim/red )












