Sindoraya.com, Surabaya – Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor menyampaikan sosialisasi kepada para kepala desa tentang verifikasi perusahaan pers, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Kegiatan itu kemudian memicu tanggapan dari Ketua Umum Komunitas Wartawan Indonesia (KWI), Umar Hayat.
Umar menilai materi sosialisasi itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Selain itu, ia menilai materi tersebut dapat mencederai martabat profesi wartawan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi profesi tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak, termasuk organisasi profesi, yang membangun opini seolah-olah wartawan tanpa sertifikat UKW atau wartawan yang bekerja di perusahaan pers yang belum mengikuti verifikasi Dewan Pers bukan merupakan wartawan yang sah. Menurutnya, tidak ada alasan untuk membedakan pelayanan kepada wartawan karena status UKW atau verifikasi media.
“Pernyataan seperti itu sangat berbahaya. Jangan sampai kepala desa atau pejabat publik diarahkan untuk membedakan pelayanan terhadap wartawan hanya karena status UKW atau verifikasi media. Itu bukan amanat Undang-Undang Pers,” tegas Umar, Minggu (12/7/2026).
Selanjutnya, Umar menjelaskan bahwa Undang-Undang Pers tidak pernah menjadikan UKW sebagai syarat legal untuk menjalankan profesi jurnalistik. Ia menyebut UKW sebagai instrumen peningkatan kompetensi wartawan. Namun, UKW bukan dasar untuk menghapus hak konstitusional wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Selain itu, Umar menjelaskan fungsi verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Dewan Pers menjalankan program tersebut untuk memperkuat administrasi dan profesionalisme perusahaan pers. Karena itu, verifikasi bukan penentu legalitas media dan bukan pembatas kemerdekaan pers sebagaimana Pasal 4 Undang-Undang Pers.
Akibatnya, narasi dalam sosialisasi tersebut berpotensi memunculkan diskriminasi terhadap perusahaan pers yang belum mengikuti proses verifikasi. Umar juga menilai narasi itu dapat memunculkan stigma negatif terhadap ribuan wartawan di Indonesia. Mereka tetap menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum.
“Jangan sampai masyarakat dibuat percaya bahwa wartawan tanpa UKW adalah wartawan ilegal. Itu pemahaman yang keliru dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Umar mengingatkan bahwa proses pidana tidak bergantung pada kepemilikan sertifikat UKW. Aparat penegak hukum hanya memproses seseorang jika orang tersebut terbukti melakukan tindak pidana. Contohnya ialah pemerasan, penipuan, atau kejahatan lain yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Umar mendesak PWI Kabupaten Bogor segera memberikan klarifikasi kepada publik. Menurutnya, klarifikasi penting jika muncul pernyataan yang menimbulkan multitafsir atau merendahkan profesi wartawan.
Terakhir, Umar kembali menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur wartawan yang belum mengikuti UKW dapat dipidana atau kehilangan status profesinya. Ia menegaskan bahwa UKW hanya berfungsi sebagai instrumen peningkatan kualitas profesi. UKW bukan syarat legalitas untuk menjadi wartawan.
“Pers membutuhkan persatuan, bukan saling menjatuhkan. Organisasi pers semestinya menjadi pelindung marwah profesi, bukan menciptakan stigma yang membuat wartawan dipandang rendah di mata masyarakat. Mari kembali pada Undang-Undang Pers, hormati Kode Etik Jurnalistik, dan bangun dunia pers yang profesional tanpa mengorbankan martabat sesama wartawan,” pungkas Umar.
( Redaksi )












