Sindoraya.com, Tanjung Perak – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 12,18 gram. Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026).
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan petugas menangkap TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Sidosermo, Surabaya, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan TWS sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya, polisi menduga TWS berperan sebagai pengedar yang bekerja atas perintah seseorang berinisial KING.
“Tersangka kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba. Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan berperan mengedarkan sabu atas perintah seseorang berinisial KING yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar AKP Adik Agus.
Sementara itu, hasil penyidikan menunjukkan sabu tersebut milik KING. Polisi memasukkan KING ke dalam daftar pencarian orang (DPO). KING kemudian memerintahkan TWS meranjau atau meletakkan sabu di sejumlah lokasi sesuai arahannya.
Selanjutnya, TWS menerima instruksi melalui aplikasi Zangi. KING memerintahkan TWS mengambil 12 klip plastik berisi sabu di kawasan Bratang, Surabaya. KING memberikan dua klip kepada TWS secara cuma-cuma. Setelah itu, KING memerintahkan TWS meranjau 10 klip lainnya di Jalan Jemursari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Deltasari, Surabaya.
Namun, pemesan belum sempat mengambil seluruh paket sabu tersebut. Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lebih dahulu menangkap TWS. Karena itu, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika tersebut.
Selain itu, TWS menerima upah sebesar Rp20 ribu setiap kali berhasil meranjau satu klip sabu. TWS juga mengaku mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Di sisi lain, ia memperoleh sabu secara gratis.
Polisi juga mengungkap TWS merupakan residivis kasus narkotika. Pada 2023, TWS menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan di Lapas Madiun Baru karena perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Petugas menyita 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram dari tangan TWS. Polisi juga mengamankan satu kotak telepon genggam dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya sekaligus memburu KING. Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar peredaran narkotika ini dapat diputus hingga ke akar jaringannya,” tegas AKP Adik Agus.
Penyidik menjerat TWS dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terakhir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas. Polisi juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengembangkan perkara. Selain itu, polisi memburu KING yang hingga kini masih berstatus DPO.
Samsul A.












