Sindoraya.com, Surabaya – Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya mengamankan Z (39), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Polisi menduga Z menggelapkan uang pembelian mobil sehingga korban merugi sekitar Rp164.450.000.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa rugi saat membeli satu unit Daihatsu Grand Max 1.3 melalui salah satu dealer di kawasan Kalirungkut, Surabaya. Setelah menerima laporan itu, penyidik segera menyelidiki perkara tersebut hingga akhirnya menangkap Z.
Kapolsek Rungkut Kompol Agus Santoso menjelaskan, korban menerima brosur promosi kendaraan lalu menghubungi Z melalui telepon. Setelah itu, keduanya sepakat bertemu di kantor dealer sehingga korban mengira transaksi tersebut berlangsung secara resmi karena Z memakai identitas perusahaan.
“Korban percaya karena pelaku menggunakan identitas perusahaan,” ujar Kompol Agus Santoso, Kamis (16/72026).
Setelah mencapai kesepakatan, korban mengirim uang tanda jadi sebesar Rp5 juta ke rekening pribadi Z. Selanjutnya, Z berjanji menyerahkan mobil kepada korban dalam waktu sekitar satu minggu.
Beberapa hari kemudian, korban kembali ke dealer untuk melunasi pembayaran kendaraan. Saat itu, Z kembali meminta korban mengirim dana sebesar Rp212.450.000 ke rekening pribadinya sehingga korban mengikuti permintaan tersebut tanpa menaruh curiga.
Namun, Z tidak kunjung menyerahkan mobil kepada korban sesuai janjinya. Selain itu, korban mengetahui bahwa kwitansi yang ia terima bukan dokumen resmi milik dealer sehingga ia segera meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan.
Kompol Agus mengatakan hasil klarifikasi menunjukkan dealer hanya menerima uang tanda jadi sebesar Rp2 juta. “Dana pelunasan itu tidak pernah masuk ke rekening perusahaan,” tegasnya.
Selanjutnya, penyidik memeriksa Z dan menemukan bahwa Z memakai sebagian besar uang korban untuk kepentingan pribadi, membayar utang, serta bermain judi online. Z juga mengembalikan Rp47 juta kepada korban. Namun, uang tersebut belum menutup seluruh kerugian korban.
Selain memeriksa Z, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti. Polisi menyita kwitansi transaksi, rekening koran milik korban dan Z, kartu identitas perusahaan milik Z, dokumen Surat Pemesanan Kendaraan (SPK), serta kwitansi resmi milik dealer sebagai pembanding.
“Pastikan seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi perusahaan. Jangan mentransfer dana ke rekening pribadi tanpa konfirmasi kepada pihak dealer,” tegas Kompol Agus.
Saat ini, penyidik menahan Z di Polsek Rungkut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Samsul A.












