Sindoraya.com, Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial H (84), warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Polisi menduga H ikut melakukan pencurian ternak bersama komplotannya meski usianya telah mencapai 84 tahun.
Selain H, polisi mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Mereka membentuk jaringan pencuri ternak yang beroperasi di wilayah Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, dengan menyasar hewan ternak milik warga.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan polisi lebih dahulu menangkap tiga anggota jaringan tersebut. Hingga kini, satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari komplotan tersebut, tiga sudah tertangkap,” ujar AKP Eriek saat memberikan keterangan di Mapolres Bangkalan, Jumat siang (10/7/2026).
Lebih lanjut, AKP Eriek menjelaskan H merupakan bagian dari jaringan pencuri ternak yang telah lama menjadi target pengejaran polisi. Setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya menangkap H sehingga kini hanya tersisa satu pelaku yang masih berstatus DPO.
“Terdapat dua DPO. Satu orang sudah kita tangkap kemarin, tinggal satu lagi yang belum diamankan,” jelas AKP Eriek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, H berperan sebagai eksekutor dalam setiap aksi pencurian ternak. Sementara itu, pelaku lainnya mengawasi situasi di sekitar lokasi serta menyiapkan sarana untuk mengangkut hewan hasil curian.
Kini H bersama para pelaku menjalani proses hukum di Polres Bangkalan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Atas perbuatannya, H dan para pelaku lainnya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Di sisi lain, polisi masih memburu satu pelaku yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Samsul A.












