Kriminal

Polsek Tenggilis Mejoyo Ungkap Kasus Pengeroyokan, 11 Pemuda Jadi Tersangka

×

Polsek Tenggilis Mejoyo Ungkap Kasus Pengeroyokan, 11 Pemuda Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang remaja mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam hingga menembus paru-paru. Polisi kemudian menetapkan 11 pemuda sebagai tersangka atas kasus yang terjadi di Jalan Raya Kendangsari Industri, Surabaya, pada Senin (22/6/2026) dini hari.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, sekitar 15 orang dari rombongan konvoi salah satu perguruan silat melintas di kawasan Jembatan Kutisari Utara sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itulah peristiwa bermula.

“Pada saat bersamaan, dua remaja yang berboncengan sepeda motor melintas di lokasi. Salah satu korban mengenakan kemeja hitam bertuliskan ‘Broedershap’ di bagian belakang,” ujar AKP Hadi Ismanto, Selasa (14/7/2026).

Menurut AKP Hadi, kedua kelompok kemudian saling meneriakkan identitas masing-masing. Setelah itu, rombongan konvoi mengejar kedua korban hingga ke kawasan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di seberang Kantor BPS Jawa Timur, Jalan Kendangsari Industri.

Di lokasi tersebut, para pelaku memepet sepeda motor korban hingga terjatuh. Mereka lalu memukul korban menggunakan tangan kosong, potongan kayu, dan besi jenis double stick. Selanjutnya, para pelaku menginjak korban secara bersama-sama ketika korban sudah tidak mampu melawan.

“Salah satu korban berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di dalam bak penampungan sampah. Namun korban lainnya menjadi sasaran utama aksi pengeroyokan tersebut,” kata AKP Hadi.

Aksi kekerasan itu semakin brutal ketika salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Pelaku tersebut kemudian membacok punggung korban.

“Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka serius hingga menembus paru-paru dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Royal Surabaya,” ungkapnya.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, para pelaku langsung meninggalkan lokasi. Sementara itu, korban yang selamat segera mencari pertolongan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggilis Mejoyo.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Polsek Tenggilis Mejoyo segera bergerak. Polisi memeriksa para saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan menelusuri keberadaan para pelaku. Selanjutnya, penyidik mengidentifikasi dan menangkap 11 pemuda yang ikut dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita rekaman CCTV, pakaian para pelaku saat kejadian, satu batang double stick berbahan besi, serta tiga unit sepeda motor yang para pelaku pakai saat konvoi.

AKP Hadi menegaskan, seluruh tersangka kini menjalani proses hukum. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mereka dijerat Pasal 20 dan/atau Pasal 21 juncto Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban menderita luka berat,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik Polsek Tenggilis Mejoyo terus mengembangkan penyidikan. Polisi mendalami peran masing-masing tersangka. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut dalam aksi pengeroyokan tersebut.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!