Sindoraya.com, Pasuruan Kota – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mendesak Polres Pasuruan Kota memberikan klarifikasi terbuka terkait status perkara mantan kepala desa berinisial AH. Desakan itu muncul setelah AH mengaku pernah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari sebelum akhirnya bebas tanpa persidangan.
AH menyampaikan pengakuan tersebut saat bertemu langsung dengan Baihaki beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah, bebas tanpa sidang,” ujar AH.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan perkara yang pernah menjerat AH. Baihaki mengatakan, hingga kini belum diketahui apakah proses penyidikan masih berlangsung, dihentikan, atau sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.
“Kalau memang perkara tersebut masih berjalan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya. Sebaliknya, apabila sudah dihentikan, tentu ada dasar dan mekanisme hukum yang dapat dijelaskan,” kata Baihaki.
Baihaki mengatakan, AH sebelumnya mengaku pernah diamankan dan menjalani penahanan dalam perkara yang diduga berkaitan dengan persoalan mafia tanah. Setelah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari, AH mengaku kemudian dibebaskan.
Menurut Baihaki, apabila perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan, aparat dapat menjelaskan perkembangannya sepanjang tidak menyangkut informasi yang dikecualikan. Penjelasan itu antara lain mengenai status perkara, perkembangan penyidikan, serta proses pelimpahan apabila berkas telah dinyatakan lengkap.
Ia menilai keterbukaan informasi penting agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsipnya sederhana, kami tidak meminta informasi yang bersifat rahasia. Kami hanya meminta klarifikasi atas informasi yang sedang menjadi perhatian publik. Kalau ada yang benar, sampaikan benar. Kalau tidak benar, bantah dengan data. Itu jauh lebih baik daripada membiarkan informasi berkembang tanpa penjelasan,” tuturnya.
Untuk memperoleh kepastian, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky. Pertanyaan yang disampaikan meliputi status perkara AH, keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkembangan penyidikan, hingga kemungkinan berkas perkara telah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota belum memberikan jawaban terkait pertanyaan tersebut. Awak media bersama Baihaki Akbar kemudian mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk meminta klarifikasi secara langsung.
Di Mapolres Pasuruan Kota, Kasi Humas Aipda Junaidi menyampaikan agar awak media mengajukan surat resmi untuk memperoleh keterangan mengenai persoalan tersebut. Ia juga mengatakan tidak mengetahui perkara yang dimaksud.
“Terkait informasi itu, awak media terlebih dulu untuk mengajukan surat resmi,” kata Kasi Humas, Rabu (12/8/2026).
Menanggapi hal tersebut, Baihaki mengatakan media memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh informasi yang jelas, akurat, serta berimbang. Menurutnya, permintaan konfirmasi merupakan bagian dari upaya media menjalankan tugas jurnalistik.
“Kalau memang tidak mengetahui persoalannya, sampaikan saja secara terbuka. Jangan sampai permintaan surat resmi justru menjadi alasan untuk menghindari konfirmasi. Pers memiliki tugas untuk melakukan klarifikasi sebelum berita diterbitkan, dan pihak yang dikonfirmasi juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.
Baihaki menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan perkara sebelum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. AMI hanya ingin memastikan informasi mengenai perkara AH tidak berkembang menjadi simpang siur di tengah masyarakat.
“Persoalannya bukan siapa yang salah atau siapa yang benar. Kami ingin memastikan proses hukumnya jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” jelas Baihaki.
Lebih lanjut, Baihaki mengatakan AMI akan terus mengawal persoalan tersebut apabila belum ada kejelasan mengenai proses hukum AH. Ia bahkan menyebut pihaknya siap menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi apabila diperlukan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini dan turun ke jalan jika diperlukan, agar supremasi hukum tetap ditegakkan,” tegas Baihaki.
Ia menjelaskan, jika perkara AH masih berjalan, pihak kepolisian dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangannya. Sementara itu, apabila perkara telah dihentikan, dasar dan mekanisme penghentian juga perlu disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mempertanyakan status perkara, Baihaki juga menyampaikan adanya pemanggilan terhadap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, beberapa jam setelah awak media meninggalkan Mapolres Pasuruan Kota. Namun, belum diketahui secara pasti kepentingan pemanggilan tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah pemanggilan Aipda Junaidi berkaitan dengan proses konfirmasi media sebelumnya atau merupakan kepentingan internal kepolisian. Polres Pasuruan Kota masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai status dan perkembangan perkara AH.
(Tim/red)












