Hukum

Saling Klaim Tanah Pandegiling, Hendra: Silakan Adu Data Sesuai Perundang-undangan

×

Saling Klaim Tanah Pandegiling, Hendra: Silakan Adu Data Sesuai Perundang-undangan

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Aksi unjuk rasa terkait sengketa kepemilikan lahan di kawasan Pandegiling, Surabaya, berlangsung pada Jumat (7/8/2026). Yayasan Masjid Rahmad Kembang Kuning menggelar aksi tersebut bersama sejumlah warga Kupang Segunting.

Dalam aksi itu, Gus Haris selaku penanggung jawab menyatakan lahan yang dipersoalkan merupakan tanah wakaf milik yayasan. Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari kuasa hukum pihak yang menguasai lahan, Hendra Sihombing.

Hendra mempertanyakan dasar hukum atas klaim tanah wakaf yang disampaikan pihak yayasan. Menurutnya, hingga aksi berlangsung, pihak yayasan belum menunjukkan sertifikat maupun dokumen lain yang membuktikan status hukum dan legalitas tanah tersebut.

“Jika memang diklaim sebagai tanah wakaf, tentu harus ada dokumen hukum yang dapat menunjukkan status dan legalitas tanah tersebut,” ujar Hendra.

Selain mempertanyakan legalitas tanah, Hendra juga menyoroti kehadiran sejumlah warga Kupang Segunting dalam aksi tersebut. Ia menduga Soegiarto, yang disebut-sebut sebagai kuasa hukum Diana Maharanie, memberikan dukungan pendanaan terhadap aksi itu.

Sementara itu, Soegiarto membantah tuduhan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (7/8/2026). Ia menegaskan tidak pernah mendanai aksi unjuk rasa di kawasan Pandegiling.

“Soal tuduhan bahwa saya mendanai aksi itu tidak benar,” kata Soegiarto.

Menurut Soegiarto, warga Kupang Segunting hadir karena merasa peduli terhadap persoalan yang berkembang di kawasan Pandegiling. Selain itu, ia mengatakan warga merasa resah atas dugaan klaim sejumlah lahan di wilayah tersebut.

“Warga Kupang Segunting merasa resah dengan Hendra Sihombing yang diduga selalu mengklaim tanah di wilayah Pandegiling,” ujarnya.

Di sisi lain, Hendra berharap seluruh pihak menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan melalui jalur hukum. Menurutnya, setiap pihak harus mengedepankan pembuktian yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengikuti seluruh proses hukum demi membuktikan hak atas lahan yang dipersoalkan. Karena itu, Hendra meminta semua pihak menghormati proses hukum agar sengketa dapat diselesaikan secara objektif tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Hingga berita ini diterbitkan, situasi di lokasi aksi tetap kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian. Setelah masing-masing pihak menyampaikan pendapatnya, unjuk rasa berakhir tanpa insiden, sedangkan sengketa kepemilikan lahan di Pandegiling masih menunggu penyelesaian melalui mekanisme hukum guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!