Narkoba

Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita 56,324 Gram

×

Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita 56,324 Gram

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gempol dan Pandaan pada Juni 2026. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita total 56,324 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan pertama dilakukan di pinggir jalan Dusun Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam perkara ini, polisi mengamankan IMR (45), warga Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan IMR berawal dari informasi sejumlah pelaku narkotika yang sebelumnya telah diamankan petugas. Informasi itu kemudian dikembangkan untuk mengetahui identitas dan keberadaan seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Setelah memastikan keberadaan IMR, petugas menghentikannya saat dalam perjalanan berangkat bekerja. Hasil penggeledahan badan menemukan dua paket narkotika jenis sabu.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah IMR. Dalam penggeledahan di kamar tersangka, petugas kembali menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 12,846 gram dan 4,887 gram.

Secara keseluruhan, dari pengungkapan di Gempol, polisi menyita 18,581 gram sabu yang dikemas dalam 10 kantong plastik. Petugas juga mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop plastik, dan satu unit telepon seluler.

Berbekal pengembangan kasus tersebut, polisi kembali melakukan pengungkapan di wilayah Pandaan. Kasus kedua berlangsung di sebuah kamar kos di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan AFK (24), warga Dusun Luwung, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dari kamar kos AFK, petugas menemukan 22 paket sabu dengan total berat 37,743 gram.

Barang bukti tersebut terdiri atas dua paket besar yang diduga siap dipecah dan 20 paket lain yang telah dikemas dalam ukuran lebih kecil. Dari hasil interogasi dan pengembangan di lokasi, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan FO (24).

FO merupakan perempuan warga Dusun Ngasem, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Polisi kemudian bergerak menuju rumah FO dan mengamankannya bersama satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,158 gram.

FO diduga berperan menerima pembayaran dari para pembeli sabu dan melakukan pembayaran kepada pemasok. Dari perkara di Pandaan tersebut, polisi juga menyita dua timbangan elektrik, tiga unit telepon seluler, sekop, dompet, serta plastik klip.

Dengan dua pengungkapan tersebut, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 56,324 gram. Ketiga tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti dan kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Selain penindakan, ia mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkotika. Masyarakat diminta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Polres Pasuruan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk perkara IMR, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, AFK dan FO dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga terancam pidana denda maksimum sebagaimana ketentuan yang berlaku ditambah sepertiga.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!