Narkoba

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu di Benteng Dalam, Sita 672 Paket

×

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu di Benteng Dalam, Sita 672 Paket

Sebarkan artikel ini
Petugas menunjukkan barang bukti 672 paket sabu dalam pengungkapan peredaran sabu di Benteng Dalam.
Foto : Petugas menunjukkan barang bukti 672 paket sabu hasil pengungkapan peredaran narkoba di Benteng Dalam, Semampir, Surabaya. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Benteng Dalam, Semampir, Surabaya. Polisi menangkap pemuda berinisial IRF (20 tahun) dan menyita 672 plastik klip berisi sabu dengan berat total sekitar 399,15 gram.

IRF ditangkap di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, petugas menemukan ratusan paket sabu saat menangkap IRF.

“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, pada Jumat (21/8/2026).

Dari pemeriksaan terhadap IRF, polisi mengetahui sabu tersebut merupakan milik bandar berinisial HSM. HSM kini masih dalam pencarian polisi dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut AKP Adik, HSM menitipkan sabu kepada IRF untuk membantu menjualnya. Aktivitas tersebut berlangsung sejak September 2025 hingga 15 Agustus 2026.

“Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp150 ribu dari HSM,” tandasnya.

Selama menjalankan aktivitas tersebut, IRF menawarkan sabu dalam beberapa jenis paket. Polisi menemukan “paket hemat” dengan harga sekitar Rp100 ribu, paket seperempat sekitar Rp250 ribu, dan paket setengah sekitar Rp400 ribu.

Dari aktivitas penjualan itu, polisi juga menyita uang tunai Rp3 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM.

Selain memperoleh upah, IRF mengaku mendapat keuntungan lain. Ia dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.

Atas perbuatannya, IRF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!