Kriminal

Ancam Sakiti Ibu, Seorang Pria Ditangkap Polrestabes Surabaya Usai Cabuli Anak Tiri

×

Ancam Sakiti Ibu, Seorang Pria Ditangkap Polrestabes Surabaya Usai Cabuli Anak Tiri

Sebarkan artikel ini
Tersangka kekerasan seksual anak tiri berinisial L.E. diamankan di Polrestabes Surabaya
Foto : Tersangka kekerasan seksual berinisial L.E. (43) saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Surabaya – Polrestabes Surabaya mengamankan pria berinisial L.E. (43) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun. Aksi keji yang berlangsung berulang kali selama hampir satu tahun tersebut terungkap setelah korban dan ibunya dikunci di dalam apartemen.

​Peristiwa ini mulai terbongkar pada 14 Juli saat tersangka mengunci korban bersama ibunya, Y.M.I (35), di sebuah apartemen di Surabaya. Adik korban bersama tantenya yang mengetahui kondisi tersebut segera meminta bantuan ke Polsek Dukuh Pakis.

​Petugas yang mendatangi lokasi langsung mengamankan tersangka. Saat dimintai keterangan di kantor polisi, korban akhirnya berani membeberkan perbuatan seksual yang dialaminya sejak Juli 2025 hingga Juni 2026. Selama ini korban tidak berani melapor karena berada di bawah ancaman tersangka.

​Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menyampaikan bahwa tersangka merupakan ayah tiri yang telah tinggal bersama keluarga korban selama kurang lebih 10 tahun.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka melakukan seksual terhadap korban secara berulang sejak Juli 2025 hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi di Surabaya,” kata Hadi, Rabu (23/9/2026).

​Pemeriksaan kepolisian mengungkap, perbuatan L.E. pertama kali terjadi pada Juli 2025 di sebuah hotel di Surabaya ketika korban sedang berada di lokasi yang sama bersama ibu dan adiknya. Tersangka memanggil korban lalu memaksanya melakukan hubungan seksual.

“Tersangka memanggil korban dan memaksanya melakukan hubungan seksual. Untuk membuat korban menuruti kehendaknya, tersangka juga mengancam akan melakukan kekerasan terhadap ibunya apabila korban menolak atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” ujar Hadi.

​Perbuatan serupa kembali terulang pada April dan Mei 2026 di sebuah apartemen di kawasan Jalan Tidar, Surabaya. Tersangka memanfaatkan momen ketika ibu dan adik korban sedang mengikuti kegiatan pengajian keluarga.

​Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!