Sindoraya.com, Sampang – Seorang pria berinisial DL, 25, diamankan polisi setelah diduga menganiaya mertuanya, Misnaji, 50, hingga meninggal dunia di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Misnaji, seorang petani yang tinggal di Dusun Tlageh, meninggal dunia setelah mengalami luka pada leher sebelah kiri akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis calok.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.IK. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H. Menurut keterangan kepolisian, saat kejadian korban sedang duduk di teras rumah setelah selesai mengupas kelapa. DL kemudian datang dan mengambil calok yang diletakkan di teras rumah untuk digunakan mengupas kelapa.
“Lalu DL mendatangi korban yang sedang duduk menghadap ke barat, lalu membacokkan Calok yg di bawanya sehingga mengenai leher korban sebelah kiri dan mengakibatkan korban langsung meninggal dunia. Selanjutnya DL langsung melarikan diri,” demikian keterangan kepolisian.
Polisi kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengevakuasi korban untuk dibawa ke puskesmas, mengamankan TKP, serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sampang.
Tim URC Satreskrim Polres Sampang selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah DL berhasil diamankan di sebuah mushola di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.
“Berhasil mengamankan terduga pelaku inisial DL di sebuah mushola Dusun Burajeh Desa. Mambulu Barat Tambelangan kemudian diserahkan ke penyidik Sat Reskrim untuk dilakukan proses lidik sidik lebih lanjut,” demikian keterangan kepolisian.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang terdapat bercak darah serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang juga terdapat bercak darah.
Kepolisian menyebut motif dalam perkara tersebut adalah sakit hati. Terduga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Samsul A.












