Sindoraya.com, Bangkalan – Polisi menangkap MA (47) dan anaknya, MSA (13), setelah mencuri sepeda motor di sebuah rumah makan di Jalan Raya Ketengan, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Bangkalan, pada Selasa (1/9/2026) malam. Aksi keduanya terekam kamera pengawas atau CCTV hingga membantu polisi mengungkap kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triasworo mengatakan, Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Bangkalan menangkap MA bersama anaknya. Keduanya diduga telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor dan handphone.
“Anaknya ini diajak oleh sang bapak, kemudian dilakukan beberapa kali,” terang AKP Eriek saat dimintai keterangan pada Sabtu (12/9) siang di Mapolres Bangkalan.
Dalam aksinya, MA dan MSA memiliki peran masing-masing. MSA bertugas mengawasi situasi, sedangkan MA mengambil barang milik korban. Menurut Eriek, MA sengaja melibatkan anaknya untuk mengelabui korban agar tidak menaruh curiga.
“Pelaku ini memang sengaja mengajak anaknya ya sekaligus untuk mengelabuhi korban supaya tidak dicurigai,” ungkapnya.
Pencurian sepeda motor di rumah makan tersebut menjadi titik terbongkarnya aksi keduanya. Rekaman CCTV membantu polisi mengidentifikasi dan melacak keberadaan MA dan MSA.
“Dari situ kami berhasil identifikasi dan melacak keberadaan dua pelaku. Kami lalu melakukan pengejaran dan menangkap keduanya serta barang bukti motor yang dicuri pelaku,” tutur Eriek.
Eriek menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan ayah dan anak itu bukan kali pertama. Keduanya diduga telah beberapa kali beraksi, mulai dari mencuri telepon seluler hingga kendaraan bermotor.
“Ini sudah kesekian kalinya, karena pelaku bapak-anak ini selalu menjalankan aksinya, mulai dari pencurian HP hingga mencuri kendaraan bermotor,” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan menyita dua unit sepeda motor. Barang bukti itu terdiri dari Honda Vario milik korban dan Honda CBR yang digunakan kedua tersangka sebagai sarana saat beraksi.
“Kedua barang bukti sepeda motor itu merupakan hasil tindak pidana pencurian,” pungkas AKP Eriek.
MA dan MSA kini diamankan di Satreskrim Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum. MA terancam pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Samsul A.












