Sindoraya.com, Surabaya – Polsek Wonocolo mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok sewa sepeda motor yang dialami seorang warga di kawasan Siwalankerto, Surabaya. Dalam kasus yang terungkap pada September 2026 ini, tiga sepeda motor milik korban diketahui telah digadaikan tanpa sepengetahuannya.
Kasus tersebut berawal dari hubungan kerja antara EN, admin sekaligus sekretaris tempat kebugaran di lantai 2 Graha BNI Siwalankerto, dengan AD yang merupakan manajer fitnes sekaligus pengelola apartemen di lokasi yang sama.
Sekitar satu tahun lalu, AD mendekati EN dan menawarkan kerja sama penyewaan sepeda motor dengan imbalan Rp75.000 per hari. EN kemudian menyerahkan satu unit Honda Beat untuk disewakan.
Kerja sama tersebut berlangsung sekitar tiga hingga empat bulan. AD kemudian kembali menawarkan agar EN menyewakan unit kedua berupa Honda Vario dengan alasan perbedaan tahun dan merek kendaraan. Lima bulan terakhir, EN juga menyerahkan unit ketiga, yang juga merupakan Honda Vario, dengan imbalan sewa lebih besar.
Tambahan penghasilan dari penyewaan kendaraan itu membuat EN melanjutkan kerja sama tersebut karena penghasilannya terbatas. Selama tiga bulan pertama, pembayaran sewa berjalan lancar.
Namun, setelah itu pembayaran mulai tersendat. Satu unit sepeda motor masih dibayarkan, sedangkan dua unit lainnya tidak. Selama sekitar lima hingga enam bulan, AD terus menjanjikan pembayaran, tetapi tidak ada realisasi. Pada periode yang sama, gaji EN juga tertunggak selama lima bulan.
Pada suatu malam sekitar pukul 19.00 WIB, EN bersama suami dan anak menantunya mendatangi Graha BNI untuk menagih pembayaran. Setelah berunding, AD meminta waktu dua hari.
Keesokan harinya, EN mendapat kabar bahwa AD telah dibawa ke Polsek Wonocolo setelah dilaporkan oleh korban lain yang juga mengaku mengalami penipuan.
EN kemudian mendatangi Polsek Wonocolo dan menyampaikan kronologi kejadian di ruang SPKT. Dari situ, ia mengetahui ketiga sepeda motor miliknya ternyata telah digadaikan oleh AD.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit bersama jajarannya melakukan penelusuran dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi lokasi ketiga kendaraan itu. Melalui pendekatan dan komunikasi dengan para penerima gadai, ketiga sepeda motor tersebut berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Saat ini, kasus dugaan penipuan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Wonocolo. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap tawaran penyewaan kendaraan dengan imbalan yang tidak wajar serta memastikan identitas dan niat baik pihak yang menyewa.
Samsul A.












