Kriminal

Mafia Perjudian di Trowulan Diduga Masih Terus Berlangsung, ke Mana Saja APH?

×

Mafia Perjudian di Trowulan Diduga Masih Terus Berlangsung, ke Mana Saja APH?

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Mojokerto – Kabar adanya dugaan ajang taruhan judi terbaru di kabupaten Mojokerto, kembali datang dari Dusun Botokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Pasalnya, setelah berpindah-pindah ke sejumlah titik lokasi, praktik perjudian sabung ayam kini tercatat kembali beroperasi di tempat yang sebelumnya pernah dijadikan ajang taruhan. Hal ini, menambah kekhawatiran warga atas lemahnya pengawasan hukum di wilayah tersebut. Sabtu, (26/9).

Awalnya, zona arena judi berpusat di sekitar titik koordinat 7°33’59.1″S 112°23’38.6″E (-7,5664116, 112,3940574) dengan kode kawasan C9MV+CJM Temon. Di area itu, kegiatan sempat berlangsung cukup lama dengan pengelolaan yang sangat teratur, sebelum akhirnya dipindahkan menyusul laporan keresahan warga. Namun, di lingkungan tersebut diduga tak ada satu pun penindakan yang menyentuh pengelola inti. Seputaran kalangan ini dapat diakses melalui tautan peta https://maps.app.goo.gl/YcvvS2nqTaXgDh5r8.

Setelah laporan keresahan masyarakat masuk, gelanggang perjudian kemudian dipindahkan ke posisi koordinat 7°33’53.6″S 112°23’27.1″E (-7,5649010, 112,3908630), tepatnya di ruang terbuka dengan kode medan C9PR+28Q Temon. Lingkup letak kedua itu dapat diakses publik melalui tautan peta https://maps.app.goo.gl/tDWvBw6iPQjMRYU8A. Warga menyebut di titik ini kegiatan berlangsung rapi sebelum digerebek serta dibakar oleh APH dan berpindah kedudukan, namun di daerah ini kembali tak ada penindakan yang menyentuh pengelola inti.

Perpindahan ketiga tercatat di kawasan sekitar dengan tautan peta https://maps.app.goo.gl/g9MMcsMrQdLxmLEv5. Peralihan itu, dinilai hanya mengubah posisi, bukan menghentikan kegiatan, seolah APH tak mampu membubarkan dan membiarkan pihak yang sebenarnya mengatur tetap beroperasi dengan tenang. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi apakah pernah dilakukan penelusuran jejak pengelola ke titik ketiga ini.

Lokasi ke-empat tercatat di titik koordinat 7°33’51.3″S 112°23’29.6″E (-7,5642466, 112,3915620) dengan kode area C9PR+8J3 Temon. Letak tersebut dapat diakses publik via tautan https://maps.app.goo.gl/7BLBDG1Xoz7Bg2hj7. Tempat itu, masih dalam jangkauan pandangan warga sehari-hari dan terindikasi sudah diatur langsung oleh oknum inti jaringan mafia perjudian.

Belum lama berselang, kalangan ke-lima diketahui berada di sekitar titik koordinat 7°33’47.9″S 112°23’08.8″E dengan kode wilayah C9PP+M8M Trowulan, yang dapat diakses melalui tautan peta https://maps.app.goo.gl/dMitLa8dGW2uQesU6. Di lingkungan ini, kegiatan kembali berlangsung selama beberapa waktu berturut-turut tanpa ada gangguan berarti dari pihak berwenang.

Sekarang, arena ke-enam diketahui kembali ke zona yang pernah dijadikan ajang taruhan perjudian sebelumnya, yaitu di sekitar titik koordinat 7°33’51.3″S 112°23’29.6″E dengan kode kedudukan C9PR+8J3 Temon, persis berada tepat di belakang kedai penjual es kelapa muda berinisial TB. Tautan akses lokasi ini tetap sama, yakni https://maps.app.goo.gl/7BLBDG1Xoz7Bg2hj7. Tempat itu, dulunya juga pernah dijadikan gelanggang judi sabung ayam, sebelum berpindah ke kawasan ke-lima. Kembalinya ke area yang sama ini, dinilai warga sebagai tanda bahwa pengelola merasa aman dan tidak terganggu oleh pengawasan Polres Mojokerto, dan bahkan Polda Jawa Timur.

Mirisnya, ke-enam lokasi tersebut berjarak sangat berdekatan dan seluruhnya berada di dalam satu wilayah pengawasan Polsek Trowulan. Hal ini makin memperkuat dugaan bahwa mafia judi sengaja memilih lingkungan Desa Temon dan sekitarnya sebagai basis operasi berkelanjutan. Karenanya, hal itu menimbulkan pertanyaan tajam, mengapa perpindahan yang begitu terang-terangan ini dapat berlangsung berulang kali tanpa ada langkah penindakan yang menyentuh pelaku utama?

Warga yang enggan menyebutkan nama, mengaku bingung dan menyampaikan keprihatinan bahwa pengawasan yang dilaksanakan Polsek Trowulan hingga kini hanya disinyalir sebatas mengetahui keberadaan kawasan, tanpa menyentuh struktur jaringan di baliknya.

“Karena setiap kali ada laporan, tempat mungkin berpindah, namun pengelola tetap beroperasi dengan tenang, bahkan berani kembali ke lokasi yang sama setelah merasa situasi aman,” terangnya.

Kondisi ini juga memicu kekhawatiran mendalam terhadap dampak buruk di kalangan generasi muda. Masyarakat Mojokerto, mengaku resah karena melihat anak-anaknya tumbuh dan berkembang dengan pemandangan perjudian yang lumrah datang lalu pergi sesuka hati, seakan hal itu menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang dikhawatirkan dapat merusak mental dan karakter anak bangsa.

“Dampak negatifnya tak hanya kerugian materi, melainkan kerusakan moral yang sulit diperbaiki,” tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang berlaku efektif sejak Januari 2026, Pasal 426 Ayat (1) menjerat penyelenggara, pemodal, sampai fasilitator dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Namun saat ini, belum ada laporan penangkapan terhadap pelaku utama, sehingga muncul persepsi bahwa penindakan hanya menyentuh gejala permukaan.

Untuk itu, masyarakat secara tegas menuntut jajaran kepolisian, mulai dari Polsek Trowulan hingga Polda Jawa Timur, untuk segera membongkar jaringan ini sampai ke akarnya, menutup seluruh arena secara permanen, serta memberikan penjelasan mengapa pelaku utama belum disentuh. Warga menyatakan siap melaporkan dugaan kelalaian itu ke jenjang yang lebih tinggi jika belum ada perubahan nyata demi membuktikan bahwa KUHP Baru benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu di wilayah hukum Polsek Trowulan, Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur.

Sampai berita ini dirilis, tim redaksi belum berhasil mengonfirmasi jajaran Kapolsek Trowulan Kompol I Gusti N.K Swastama A, S.H., Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., maupun Kapolda Jawa Timur yang saat ini dijabat oleh Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!