Peristiwa

KASBI Jatim Gelar Aksi di Grahadi dan DPRD, Desak UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan

×

KASBI Jatim Gelar Aksi di Grahadi dan DPRD, Desak UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Wilayah Jawa Timur menggelar aksi massa di kawasan Grahadi dan DPRD Jawa Timur, Selasa (29/9/2026). Dalam aksi tersebut, KASBI Jatim mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.

Desakan itu dilatarbelakangi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi dalam dua tahun terakhir. KASBI Jatim menyebut masih banyak pekerja terdampak PHK yang belum mendapatkan hak pesangon. Mereka juga menilai penegakan hukum ketenagakerjaan belum berjalan secara adil dan efektif.

Saat ditemui awak media, Koordinator Lapangan (Korlap) KASBI Jatim, Agung Swastiko, menyebut jumlah korban PHK pada tahun ini telah mencapai 53 ribu orang. Ia juga menyoroti belum optimalnya peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), baik di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Melalui aksi tersebut, KASBI Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Gubernur Jawa Timur dan Ketua DPRD Jatim. Mereka meminta aspirasi buruh diteruskan dan dikawal kepada pemerintah pusat serta DPR RI.

Salah satu tuntutan utama adalah pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. KASBI mengusulkan agar PKWT hanya diberlakukan untuk pekerjaan yang bersifat sementara dengan jangka waktu maksimal satu tahun.

KASBI Jatim juga meminta pembatasan praktik alih daya atau outsourcing. Mereka menolak sistem labour supply dan mengusulkan agar alih daya hanya diperbolehkan untuk pemborongan pekerjaan tertentu antarperusahaan.

Pekerja pada perusahaan penerima pemborongan tersebut juga diusulkan berstatus sebagai pekerja tetap atau PKWTT, khususnya untuk pekerjaan penunjang seperti cleaning service, keamanan, katering, serta pengemudi antar-jemput karyawan.

KASBI turut menyoroti praktik pemagangan. Mereka meminta pemagangan hanya diperuntukkan bagi peserta didik, baik siswa maupun mahasiswa, sesuai kurikulum pendidikan dan tidak menjadi hubungan kerja.

Untuk pekerja platform digital, KASBI menuntut adanya pengakuan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan aplikator sebagai pekerja dan pemberi kerja.

Di sektor pengupahan, KASBI Jatim mengusulkan agar upah minimum menjadi batas bawah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Penetapannya diharapkan mengacu pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

KASBI juga mendorong penguatan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Mereka menolak penggunaan formula indeks tertentu dalam penghitungan upah minimum serta menuntut agar upah minimum sektoral ditetapkan minimal lima persen lebih tinggi dibandingkan upah minimum.

Terkait persoalan PHK, KASBI meminta agar pemutusan hubungan kerja sebisa mungkin dihindari melalui keterlibatan serikat pekerja atau serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah. Jika PHK tidak dapat dihindari, prosesnya harus dirundingkan dengan serikat pekerja.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, KASBI mengusulkan penyelesaian melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap. Mereka juga menuntut pembayaran upah proses setiap bulan hingga terdapat putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, KASBI mengusulkan pembentukan dana cadangan pesangon yang dibayarkan pengusaha setiap bulan dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam tuntutan lainnya, KASBI Jatim mendorong pembentukan komite pengawasan dari unsur tripartit untuk memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah juga diminta mengalokasikan anggaran dari APBN untuk pelatihan kerja guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi angkatan kerja, pekerja, maupun pekerja yang telah memasuki masa purna kerja.

KASBI juga menyoroti perlindungan hak cuti haid bagi pekerja perempuan selama dua hari tanpa kewajiban melampirkan surat keterangan sakit dari dokter, dengan upah tetap dibayarkan penuh.

Untuk memperkuat kepastian hukum, KASBI mengusulkan agar pelanggaran ketentuan PKWT mengakibatkan perubahan status pekerja menjadi pekerja tetap demi hukum.

Melalui aksi yang disebut akan berkelanjutan tersebut, KASBI Jatim berharap Gubernur Jawa Timur dan Ketua DPRD Jatim dapat meneruskan serta mengawal seluruh tuntutan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

KASBI Jatim menegaskan, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang pro buruh menjadi tuntutan utama untuk memperkuat perlindungan hak pekerja, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!