Kriminal

Polsek Tegalsari Surabaya Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Mengaku Beraksi di 11 Lokasi

×

Polsek Tegalsari Surabaya Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Mengaku Beraksi di 11 Lokasi

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku curanmor dan barang bukti di Polsek Tegalsari Surabaya
Foto : Terduga pelaku curanmor diamankan Polsek Tegalsari Surabaya bersama barang bukti. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Surabaya – Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya, mengamankan M.F.R. (21), warga Sencaki, Simokerto, yang diduga mencuri sepeda motor milik C.A.F. (20). Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 11 lokasi berbeda.

Kasus tersebut bermula saat C.A.F. berkunjung ke rumah temannya di Jalan Kupang Segunting III Nomor 5, Surabaya, pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 16.58 WIB. Korban memarkir Honda Vario 150 warna hitam miliknya di depan rumah.

Saat korban berada di dalam rumah, sepeda motor tersebut diduga dicuri dengan cara merusak kunci setang menggunakan kunci T. Setelah mengetahui kendaraannya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tegalsari.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci setang menggunakan kunci T. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Tegalsari melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata AKP Hadi.

Titik terang diperoleh pada Selasa, 22 September 2026. Polisi mendapat informasi bahwa M.F.R. berada di sebuah warung pangsit di Sumbo, Kelurahan Simolawang, Simokerto, Surabaya.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu mata kunci T berujung runcing serta satu kunci berbentuk Y yang digunakan untuk memutar mata kunci tersebut.

Dalam pemeriksaan, M.F.R. mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di 11 lokasi berbeda. Lokasi tersebut tersebar di Surabaya serta Gresik dan Lamongan.

Lokasi yang disebut tersangka antara lain kawasan Kupang Segunting, Pasar Tembok, Pakuwon Kenjeran, sekitar Jalan Mbah Ratu di depan SPBU, Jalan Kalilom, Hotel Permata, Sememi, Kedungdoro, serta kawasan Kenjeran yang dikenal dengan sebutan Batu-Batu.

Tersangka juga mengaku pernah mencuri sepeda motor di wilayah Gresik dan Lamongan. Kendaraan yang disebut antara lain Honda Vario, Honda Beat, Honda Scoopy, dan Yamaha Mio dengan beragam warna.

Khusus di kawasan Pasar Tembok, tersangka mengaku memperoleh dua sepeda motor. Karena itu, polisi masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam pencurian sedikitnya 12 kendaraan dari 11 lokasi.

Pengakuan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan. Penyidik masih melakukan verifikasi dengan mencocokkan laporan polisi di setiap wilayah, menelusuri keberadaan kendaraan, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan maupun penadahan sepeda motor hasil kejahatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu lembar STNK asli Honda Vario 150 warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi L 6186 UD. Petugas juga menyita satu mata kunci T berujung runcing dan satu kunci berbentuk Y.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!