Sindoraya.com, Demak – Dugaan praktik makelar kasus kembali menjadi sorotan setelah oknum Ketua LSM Pasopati Nusantara Jaya (Praja), Eko HK, diduga menerima dana ratusan juta rupiah dengan dalih membantu pengurusan perkara hukum.
Salah satu perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Berdasarkan informasi yang beredar, dana yang diminta kepada pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut berkisar Rp150 juta hingga Rp250 juta.
Namun, setelah dana diserahkan, perkara yang dijanjikan untuk diurus justru diduga belum menunjukkan kejelasan penyelesaian. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan dana serta langkah yang telah dilakukan dalam pengurusan perkara.
Dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah, dana yang disebut telah dikeluarkan mencapai Rp250 juta. Hingga kini, perkara tersebut dikabarkan belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan pihak pemberi dana.
Situasi itu kemudian memunculkan dugaan bahwa dana yang diterima tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan pengurusan perkara, tetapi diduga dipakai untuk keperluan pribadi Eko HK. Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui bukti transaksi, keterangan para pihak, serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Selain persoalan dana, kapasitas Eko HK dalam menjalankan aktivitas pengurusan perkara juga dipertanyakan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, Eko HK bukan pengacara maupun paralegal yang memiliki kewenangan menjalankan fungsi advokasi sebagaimana profesi tersebut.
Dugaan klaim sebagai pengacara turut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi. Jika benar terdapat pengakuan sebagai pengacara disertai penerimaan dana dengan janji mengurus perkara, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah pertanyaan kini muncul, mulai dari aliran dana ratusan juta rupiah, langkah yang telah dilakukan dalam pengurusan perkara, hingga alasan perkara yang dijanjikan untuk ditangani diduga belum kunjung selesai.
Pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan membawa bukti pembayaran, perjanjian, percakapan, dan dokumen perkara yang berkaitan. Bukti-bukti tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan yang dipersoalkan.
Klarifikasi dari Eko HK juga diperlukan untuk menjelaskan penerimaan dan penggunaan dana serta perkembangan perkara yang disebut telah dipercayakan kepadanya.
Seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Jika terbukti melalui proses hukum, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian materiil, tetapi juga menyangkut tanggung jawab, integritas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga swadaya masyarakat serta pihak yang menjalankan aktivitas terkait pengurusan perkara hukum.
( Tim/red )












