Sindoraya.com, Madiun, 2 September 2026 — Persidangan Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN.Mad di Pengadilan Negeri Madiun Kota kembali menjadi perhatian setelah Para Pemohon menghadirkan Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, sebagai ahli.
Dalam keterangannya, Prof. Iwan menjelaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menjaga hak dan kepentingan hukum seseorang yang sedang berhadapan dengan proses pidana.
Ia menegaskan, selama perkara praperadilan belum diputus, tindakan aparat penegak hukum tidak sepatutnya dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hal yang masih diperiksa pengadilan.
“Sebelum ada putusan Praperadilan maka penyidik tidak boleh melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan hal-hal yang belum diputuskan oleh pengadilan,” demikian keterangan Prof. Iwan sebagaimana diberitakan Times Indonesia.
Keterangan ahli tersebut menjadi penting bagi Para Pemohon karena dalam perkara ini terdapat bukti P-8, P-9, P-10 dan P-11 yang menurut Pemohon menunjukkan persoalan waktu dan prosedur yang perlu diuji oleh hakim.
P-8 merupakan salinan putusan Praperadilan Nomor 03/Pid.Pra/2026/PN.Mad yang dijatuhkan pada 28 Juli 2026. Sementara itu, P-9, P-10 dan P-11 seluruhnya bertanggal 24 Juli 2026, atau empat hari sebelum putusan tersebut dijatuhkan.
P-9 berkaitan dengan undangan untuk kepentingan Tahap II. Adapun P-10 dan P-11 merupakan panggilan kepada Para Pemohon untuk kepentingan Tahap II.
Menurut konstruksi Para Pemohon, keempat bukti tersebut perlu dibaca sebagai satu rangkaian fakta. Tindakan berupa undangan dan pemanggilan telah dipersiapkan serta dikirim pada 24 Juli 2026, sedangkan putusan Praperadilan Nomor 03 baru dijatuhkan pada 28 Juli 2026.
Kuasa Hukum Para Pemohon, Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., CCA., menegaskan persoalan tersebut bukan untuk menyatakan bahwa Termohon sama sekali tidak memiliki kewenangan melakukan pemanggilan ataupun Tahap II.
“Persoalannya bukan apakah Termohon secara abstrak mempunyai kewenangan. Yang harus diuji adalah apakah kewenangan itu dapat dijalankan pada saat legalitas penetapan tersangka masih sedang diuji dalam Praperadilan dan belum ada putusan Hakim Tunggal.”
Menurut Joko, titik penting perkara tersebut terletak pada waktu dan konteks pelaksanaan kewenangan. Para Pemohon, kata dia, tidak meminta hakim masuk ke pokok perkara pidana, melainkan menguji legalitas serta prosedur tindakan aparat penegak hukum.
P-8 hingga P-11 Dinilai sebagai Satu Rangkaian
Kuasa Hukum Para Pemohon menegaskan P-8 sampai P-11 tidak dapat dipisahkan dalam melihat rangkaian peristiwa yang dipersoalkan.
P-8 menunjukkan putusan Praperadilan Nomor 03/Pid.Pra/2026/PN.Mad baru dijatuhkan pada 28 Juli 2026. Sementara P-9, P-10 dan P-11 menunjukkan adanya tindakan konkret pada 24 Juli 2026, ketika menurut konstruksi Pemohon proses praperadilan sebelumnya masih berlangsung.
Rangkaian bukti tersebut kemudian diuji melalui pertanyaan dari para pihak dalam persidangan. Prof. Iwan tetap membedakan tindakan yang dilakukan sebelum dan sesudah putusan praperadilan.
Dalam persidangan, Prof. Iwan menyampaikan secara tegas, “jangan dipanggil dulu, lah wong masih prapid.”
Ahli juga menjelaskan bahwa setelah putusan, tindakan penyidik harus melihat amar putusan. Namun sebelum putusan dijatuhkan, menurut Prof. Iwan, pemanggilan tersebut tidak semestinya dilakukan.
Ketika persoalan itu dikaitkan dengan P-21 dan Tahap II, Prof. Iwan tetap mempertahankan pendapatnya. Ia menerangkan bahwa selama keabsahan penetapan tersangka belum diputus, tersangka tidak sepatutnya dipanggil terlebih dahulu.
Saat ditanya mengenai penerimaan Tahap II, ahli menyatakan bahwa menurut pengetahuannya proses tersebut sebaiknya menunggu putusan Praperadilan.
Bagi Pemohon, rangkaian tersebut menunjukkan bahwa P-9, P-10 dan P-11 bukan sekadar surat administratif. Waktu penerbitan ketiga dokumen itu, menurut Pemohon, perlu dinilai bersama P-8 dan keterangan ahli.
Pemohon Tegaskan Tidak Menghambat Penegakan Hukum
Joko Siswanto menegaskan Para Pemohon tidak sedang berupaya menghalangi proses penegakan hukum.
“Kami tidak meminta Pengadilan untuk menghalangi penegakan hukum. Kami meminta agar penegakan hukum dilakukan menurut hukum.”
Menurut Joko, dalam negara hukum, kewenangan aparat harus berjalan bersama profesionalitas, proporsionalitas, proseduralitas, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak hukum orang yang sedang berhadapan dengan proses pidana.
Ia menilai Pengadilan perlu melihat perkara tersebut tidak hanya dari pertanyaan apakah aparat memiliki kewenangan, tetapi juga bagaimana, kapan dan dalam konteks apa kewenangan itu digunakan.
“Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjalankannya secara profesional dan sesuai prosedur.”
Soroti Akuntabilitas Penegakan Hukum
Para Pemohon juga menilai perkara tersebut memiliki arti lebih luas di tengah era keterbukaan informasi. Masyarakat kini semakin mudah mengakses peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, pendapat ahli maupun berbagai pedoman hukum.
Menurut Joko, kondisi tersebut menuntut perubahan paradigma penegakan hukum dari paradigma kekuasaan menuju paradigma akuntabilitas.
“Polisi, Jaksa, Advokat maupun Pengadilan bukanlah pihak yang berada di luar hukum. Semuanya adalah bagian dari sistem hukum dan sama-sama tunduk kepada hukum.”
Ia menilai Praperadilan bukan musuh penegakan hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut penting untuk memastikan penggunaan kewenangan negara tidak bergeser menjadi kesewenang-wenangan.
Dalam konteks perkara ini, Para Pemohon berharap Hakim Tunggal melihat P-8 hingga P-11 bersama seluruh fakta persidangan secara utuh dan memberikan penilaian berdasarkan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kesamaan subjek dengan perkara sebelumnya.
Perkara Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN.Mad diajukan oleh dua eks Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, yakni SMW dan AM, S.Kom., M.M. Keduanya mengajukan permohonan terhadap Kepala Kepolisian Resor Madiun Kota selaku Termohon I dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun selaku Termohon II.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian terhadap tindakan penyidikan, penetapan tersangka, P-21, serta rangkaian tindakan Tahap II yang dipersoalkan Para Pemohon.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni di Pengadilan Negeri Madiun Kota.
( Tim/red )












