Narkoba

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar 3.000 Pil Koplo, Sempat Kabur Diteriaki Copet

×

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar 3.000 Pil Koplo, Sempat Kabur Diteriaki Copet

Sebarkan artikel ini
Pengedar pil koplo diamankan Polrestabes Surabaya bersama tiga botol barang bukti dan sebuah telepon seluler.
Foto : Tersangka pengedar pil koplo bersama petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan barang bukti 3.000 butir pil koplo dan sebuah telepon seluler. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar pil koplo logo Y yang telah lama menjadi incaran aparat. Tersangka berinisial AS (23), warga Jalan Hangtuah Gang XX, Semampir, Surabaya, diamankan bersama 3.000 butir obat keras terlarang.

Penangkapan dilakukan di SPBU Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat menggeledah tubuh AS, petugas menemukan tiga botol berisi tablet putih yang diduga merupakan sediaan farmasi jenis pil koplo dengan logo “Y” atau Yorindo.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, mengatakan jumlah pil yang ditemukan dari tangan tersangka mencapai 3.000 butir.

“Anggota temukan 3 botol berisi tablet warna putih yang di duga sediaan farmasi jenis Pil Koplo dengan logo “Y” (Yorindo) dengan jumlah total sebanyak 3.000 ribu butir,” jelas AKBP Dodi, Jumat (11/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan tiga botol pil tersebut dengan cara membeli langsung dari seseorang berinisial DYT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku ini beli secara langsung kepada DYT (DPO), dengan harga Rp. 633.000 per botol,” imbuh AKBP Dodi.

Menurut keterangan tersangka, transaksi pembelian dilakukan di pinggir Jalan Sawahpulo, Surabaya. Pil logo Y tersebut dibeli untuk kemudian dijual dan diedarkan kembali kepada sejumlah pembeli.

AS mengaku menjual pil tersebut kepada sejumlah temannya, di antaranya TKL dan PJI, yang sebelumnya telah memesan. Setiap botol dijual dengan harga Rp800.000.

Dalam proses pengembangan perkara, AS sempat berusaha melarikan diri saat petugas membawanya untuk mencari barang bukti lain. Ia mencoba kabur di sekitar Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Petugas kemudian mengejar AS dan mendapat bantuan dari sejumlah warga yang sedang nongkrong di sekitar Taman Apsari. Warga yang menyaksikan tersangka berusaha kabur turut membantu mengejar, bahkan beberapa di antaranya berteriak “copet”.

Berdasarkan hasil penyidikan, AS mengaku telah menjual pil koplo sejak Februari 2026. Dari setiap botol yang terjual, tersangka memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp167.000.

Selain 3.000 butir pil koplo, polisi turut menyita sebuah telepon seluler iPhone 15 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi L-30XX-CAE sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!