Sindoraya.com, Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering yang memanfaatkan media sosial. Polisi mengamankan pemuda berinisial N.M.R. (23) di wilayah Banyu Urip Kidul, Sawahan, Kota Surabaya.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Rabu (5/8/2026). Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat keseluruhan 41,8 gram.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan pengungkapan tersebut. Menurut dia, ganja ditemukan di bawah meja kamar tersangka.
“Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram, yang di simpan dibawah meja kamar tersangka,” tutur AKP Adik, Selasa (1/9/2026).
Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Barang tersebut berupa sebuah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, dan satu unit HP yang digunakan untuk transaksi.
Dari pemeriksaan, N.M.R. mengaku memperoleh ganja melalui transaksi di media sosial Instagram (IG). Tersangka disebut membeli 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta.
“Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer,” katanya.
Setelah pembayaran, tersangka mengambil paket ganja menggunakan sistem ranjau di kawasan Karah, Surabaya. Paket tersebut diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu, dan dibungkus menggunakan kantong plastik.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut kemudian ditawarkan kembali dalam dua ukuran. Klip berukuran sedang dijual sekitar Rp210 ribu, sedangkan klip berukuran kecil sekitar Rp110 ribu.
Penjualan ganja itu tidak dilakukan dalam jumlah yang sama setiap hari. Transaksi bergantung pada pesanan dari pembeli.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Samsul A.












