Hukum & Kriminal

Teror Informasi Bohong Sasar Tiga Polres, AMI Desak Polisi Ungkap Pengguna Dua Nomor

×

Teror Informasi Bohong Sasar Tiga Polres, AMI Desak Polisi Ungkap Pengguna Dua Nomor

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta kepolisian mengusut dugaan penyalahgunaan dua nomor WhatsApp untuk menyampaikan informasi yang tidak benar kepada sejumlah institusi kepolisian.

Dua nomor yang menjadi sorotan yakni 0819 2983 3929 dan 0888 0777 6196. Keduanya disebut digunakan untuk menyampaikan informasi kepada Polres Jember, Polres Banyuwangi, dan Polres Kabupaten Malang. Setelah informasi disampaikan, kedua nomor tersebut disebut kemudian tidak aktif.

AMI menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri karena informasi yang sengaja dibuat tidak benar berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian. Penanganan informasi semacam itu juga dapat menyita waktu dan sumber daya aparat untuk menindaklanjuti laporan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, SE., SH., meminta kepolisian mengusut persoalan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kalau benar ada pihak yang sengaja memberikan informasi bohong kepada beberapa institusi kepolisian, ini bukan persoalan sepele. Jangan sampai polisi dijadikan sasaran permainan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Baihaki.

Menurut AMI, informasi yang disebut menyasar lebih dari satu wilayah kepolisian membuat persoalan tersebut perlu mendapat perhatian. Apalagi, kedua nomor yang digunakan disebut tidak aktif setelah informasi disampaikan.

AMI mendorong Polres Jember, Polres Banyuwangi, dan Polres Kabupaten Malang berkoordinasi apabila ditemukan kesamaan pola, isi informasi, waktu komunikasi, maupun keterkaitan antara kedua nomor tersebut.

Namun, AMI menegaskan tidak ingin melakukan tuduhan secara serampangan. Identitas pemilik nomor dan pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui penyelidikan serta alat bukti yang sah.

“Yang kami dorong adalah pengungkapan fakta. Siapa pengirimnya, apa motifnya, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut disampaikan kepada kepolisian. Kalau memang terbukti ada kesengajaan menyebarkan informasi palsu, tentu harus ada tindakan sesuai aturan hukum,” ujar Baihaki.

AMI menyatakan siap mengawal persoalan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan maupun mengganggu kinerja institusi kepolisian. Publik juga berhak mengetahui apabila benar terdapat pola terkoordinasi yang menyasar sejumlah Polres di Jawa Timur.

Kini, perhatian tertuju pada langkah kepolisian dalam menelusuri kedua nomor tersebut. Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap pihak yang menggunakan nomor tersebut, motif penyampaian informasi, serta fakta di balik dugaan pemberian informasi yang tidak benar kepada sejumlah institusi kepolisian.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!