Peristiwa

Beli Honda Stylo Rp 26 Juta, Agus Arrizal Mengaku BPKB Belum Diterima

×

Beli Honda Stylo Rp 26 Juta, Agus Arrizal Mengaku BPKB Belum Diterima

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Agus Arrizal mengaku dirugikan setelah pembelian sepeda motor Honda Stylo warna putih tahun pembuatan 2026, bernomor polisi AE 5684 JBL, belum disertai penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Meski pembayaran telah lunas sejak Mei 2026, hingga 23 September 2026, BPKB tersebut belum diterima oleh Agus maupun istrinya.

Menurut Agus, sepeda motor seharga Rp 26 juta itu dibeli istrinya dari Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap melalui transfer ke rekening BRI atas nama Ikke Septianti.

Pembayaran pertama sebesar Rp 2,5 juta sebagai uang muka atau down payment (DP) dilakukan pada 20 Mei 2026. Delapan hari kemudian, tepatnya 28 Mei 2026, pembayaran dilunasi sebesar Rp 23,5 juta.

Setelah pembayaran lunas, Ikke mengirimkan sepeda motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke alamat istri Agus melalui jasa travel. STNK tersebut tercatat atas nama Yuli Susanti, warga Dusun Mloso, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Namun, BPKB sepeda motor dengan nomor polisi AE 5684 JBL belum diterima.

“Istri saya yang beli sepeda motor Honda Stylo ke Septi dengan BPKB-nya seharga 26 juta sejak Mei 2026 lalu. Tapi sampai sekarang ini, yang datang hanya sepeda motornya. Untuk BPKB-nya nihil. Septi ditanya banyak alasan,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Agus mengatakan, Ikke sebelumnya menjanjikan BPKB akan diserahkan setelah transaksi selesai. Namun, hingga kini, dokumen tersebut belum juga diterimanya.

“Dalam kesepakatan awal, Septi menjanjikan BPKB akan diserahkan setelah transaksi. Tapi nihil,” katanya.

Atas persoalan tersebut, Agus berencana melayangkan somasi kepada Ikke. Jika tidak ada tanggapan dan BPKB tetap tidak diserahkan, ia mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan itu ke kepolisian.

Agus berharap masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan penyerahan BPKB sesuai kesepakatan. Jika perkara berlanjut ke jalur hukum, ia menyatakan akan membawa bukti transaksi, termasuk bukti pembayaran, percakapan, serta dokumen kendaraan yang dimilikinya.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!