Sindoraya.com, Gresik – Seorang ayah melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuannya ke Polres Gresik. Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, pada Jumat (21/8/2026). Hingga laporan ini disusun, perkara tersebut disebut masih dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diperoleh, laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/193/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Agustus 2026. Pihak yang dilaporkan berinisial S.
Dalam dokumen tersebut, perkara dikaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi Dugaan Pemerkosaan di Cerme
Menurut uraian dalam laporan, korban berinisial NA disebut berkenalan dengan terlapor melalui media sosial TikTok. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp pada pertengahan Agustus 2026.
Pada Jumat (21/8/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, terlapor disebut mendatangi rumah korban dan mengajaknya pergi dengan alasan makan. Dalam perjalanan, korban diduga dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Cerme Lor.
Di kamar nomor 2, terlapor diduga melakukan pemaksaan yang disertai kekerasan terhadap korban. Korban disebut sempat melawan dan berusaha keluar dari kamar, tetapi tidak berhasil.
Sekitar pukul 21.00 WIB, terlapor kemudian mengantar korban pulang. Setibanya di rumah, korban mengeluhkan pendarahan dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Gresik. Berdasarkan bahan pemberitaan, korban juga telah menjalani pemeriksaan visum.
Uraian dalam laporan tersebut masih harus didalami melalui proses hukum. Penentuan kebenaran dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Polres Gresik Sebut Laporan Masih dalam Penyelidikan
Petugas KA SPKT Polres Gresik disebut membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pada 22 Agustus 2026 dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Perkembangan penanganan perkara ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari kepolisian. Hal yang perlu diperjelas antara lain pemeriksaan korban dan saksi, pendalaman hasil visum, serta pengumpulan alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan penting bagi keluarga korban untuk mengetahui tindak lanjut laporan yang telah diajukan. Penjelasan tersebut juga dibutuhkan agar masyarakat dapat mengikuti proses hukum secara proporsional tanpa mendahului penetapan kesalahan oleh pengadilan.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, penanganan perkara harus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pada saat yang sama, aparat penegak hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati hak semua pihak.
Perlindungan Korban Anak Harus Diutamakan
Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya menyangkut pembuktian tindak pidana, tetapi juga perlindungan korban selama proses hukum berlangsung.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi salah satu landasan perlindungan anak dari kekerasan dan kejahatan seksual. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta yang terungkap, usia korban, bentuk perbuatan yang dapat dibuktikan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan juga perlu menggunakan pendekatan ramah anak untuk mencegah trauma berulang.
Identitas anak yang diduga menjadi korban harus dirahasiakan. Pemberitaan juga perlu membatasi informasi yang berpotensi mengungkap identitasnya.
Perkembangan Perkara Masih Menunggu Penjelasan
Hingga naskah ini disusun, belum tersedia keterangan mengenai hasil akhir penyelidikan maupun penetapan status hukum lebih lanjut terhadap terlapor. Redaksi juga belum memperoleh keterangan langsung dari penyidik mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.
Polres Gresik diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk pendalaman bukti medis, pemeriksaan saksi, dan langkah hukum selanjutnya.
Keterangan dari pihak terlapor berinisial S juga belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan perkara ini perlu berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban harus menjadi perhatian, sementara penentuan kesalahan pihak yang dilaporkan tetap harus melalui proses hukum berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
( Tim/red )












