Sindoraya.com, Sidoarjo – PT Cakrawala Globalindo Persada mengadukan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 54.612.14, Jalan Raya Lebo, Kecamatan Sidoarjo, ke Polresta Sidoarjo, Jumat (9/10/2026). Pengaduan itu menyusul temuan aktivitas pengisian Pertamina Dex menggunakan drum di lokasi tersebut.
Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor 002/CGP/PG-BBM/X/2026 itu ditujukan kepada Polresta Sidoarjo c.q. Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Berdasarkan bahan laporan, tim PT Cakrawala Globalindo Persada menemukan sebuah dump truck berwarna kuning bernomor polisi L 8087 UAA tengah memuat drum berkapasitas sekitar 200 liter untuk pengisian Pertamina Dex di SPBU tersebut.
Pelapor menduga aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan teknis keselamatan serta mengindikasikan kemungkinan pengoplosan atau perubahan mutu BBM. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium untuk memastikan kualitas BBM.
Biro Hukum PT Cakrawala Globalindo Persada, Agustinus Milla Ate, S.H., mendesak kepolisian menyelidiki temuan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
“Kami mendesak Kepolisian Resor Kota Sidoarjo untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Tindakan pengisian BBM menggunakan drum tanpa izin resmi serta indikasi dugaan pemalsuan atau pengoplosan BBM jelas bertentangan dengan hukum dan harus ada sanksi pidana tegas bagi pengelola maupun oknum yang terlibat,” ujar Agustinus, Jumat (9/10/2026).
Dalam pengaduannya, pelapor merujuk pada Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta peraturan turunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara itu, Kepala Biro Media Barata Persada, Heru Purnomo, menyebut pengaduan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Pengaduan ini kami sampaikan dengan itikad baik sebagai informasi awal kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan verifikasi dan penegakan hukum secara profesional, objektif, serta transparan berdasarkan alat bukti. Kami tidak mendahului kesimpulan penyidik dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Heru.
Pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan teknis di SPBU 54.612.14 Lebo. Langkah yang diusulkan mencakup pemeriksaan dokumen perizinan, pengambilan sampel BBM untuk uji laboratorium, serta penelusuran rantai distribusi.
Jika penyelidikan membuktikan adanya kegiatan niaga BBM tanpa izin yang sah atau penyelewengan, pelapor meminta aparat menindak pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, PT Pertamina Patra Niaga, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pengelola SPBU 54.612.14 Lebo dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo mengenai aktivitas yang dilaporkan dan tindak lanjut pengaduan tersebut.
( Tim/red )












