Kriminal

Buronan Pembunuhan Berencana Pamekasan Ditangkap Setelah 4 Tahun Jadi DPO

×

Buronan Pembunuhan Berencana Pamekasan Ditangkap Setelah 4 Tahun Jadi DPO

Sebarkan artikel ini
Buronan pembunuhan berencana Pamekasan diamankan petugas
Foto : Petugas mengamankan seorang pria dalam penangkapan buronan kasus pembunuhan berencana di Pamekasan. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan menangkap HY, buronan kasus pembunuhan berencana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2022. Warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, itu diamankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan HY merupakan hasil penelusuran dan penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Satreskrim sejak tersangka masuk dalam DPO.

Pengungkapan keberadaan HY bermula dari informasi yang diterima petugas pada Kamis, 1 Oktober 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim bergerak ke Kecamatan Ambulu, Jember, dan berhasil mengamankan tersangka. Saat diinterogasi, HY mengakui perbuatannya.

Kasus pembunuhan berencana tersebut terjadi pada 2 Maret 2022 di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Peristiwa itu menyebabkan korban berinisial MT meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, tiga orang terlibat dengan peran masing-masing. HY melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan celurit, sedangkan HM turut melakukan pembacokan menggunakan celurit. HM telah ditahan sejak 2022 dan dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.

Sementara itu, SL berperan merencanakan pembunuhan serta mengendarai mobil pick up untuk menabrak korban hingga jatuh. SL dilaporkan telah meninggal dunia akibat sakit.

Polisi menyebut motif utama pembunuhan tersebut dipicu rasa tidak terima setelah bakal calon dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Batubintang tahun 2022 didiskualifikasi.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celurit sepanjang 58 sentimeter beserta sarungnya yang terdapat bercak darah, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor Honda Vario nomor polisi M 4103 CN, serta mobil pick up nomor polisi D 8344 DG. Seluruh barang bukti tersebut disita dalam berkas perkara terpidana HM.

Atas perbuatannya, HY disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!