Sindoraya.com, Gresik – Unit Reskrim Polsek Panceng bersama Tim Resmob Rayon Utara Polres Gresik mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan memanfaatkan sepeda motor milik korban sebagai pancingan. Strategi tersebut membuat terduga pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil kendaraan yang sebelumnya ditinggalkan.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian dua sepeda motor di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan menemukan kesamaan ciri-ciri dengan kejadian sebelumnya.
“Anggota kemudian melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi dan ditemukan adanya kesamaan ciri-ciri dengan kejadian sebelumnya,” ujar Kapolsek Panceng AKP Khairul Alam.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Panceng bersama Tim Resmob Rayon Utara Polres Gresik melakukan penyelidikan dan hunting di sekitar lokasi yang diduga menjadi keberadaan pelaku.
Saat penyelidikan berlangsung, petugas menemukan salah satu sepeda motor milik korban tergeletak di samping gudang di Desa Campurejo. Petugas menduga pelaku masih akan kembali untuk mengambil kendaraan tersebut.
Sepeda motor itu kemudian tidak langsung diambil. Petugas membiarkannya di lokasi sebagai pancingan agar pelaku kembali.
Dugaan tersebut terbukti sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor. Pemilik kendaraan bersama rekannya kemudian mengamankan pelaku. Petugas selanjutnya membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
“Pada saat terduga pelaku kembali mengambil sepeda motor tersebut, langsung diamankan oleh pemilik bersama rekannya. Selanjutnya anggota mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Pelaku diketahui berinisial AM (47), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Dari hasil interogasi awal, AM mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor serupa sebanyak empat kali di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Polisi kemudian menetapkan AM sebagai tersangka. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat putih tahun 2019 bernopol W 2963 AT, satu unit Honda Vario hitam-merah bernopol W 6635 LY, satu unit Honda Vario putih-biru, satu unit Honda Vario hitam, satu unit Honda Scoopy merah yang diduga digunakan sebagai sarana oleh tersangka, serta rekaman CCTV.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami pengakuan tersangka serta kemungkinan keterlibatannya dalam kasus curanmor lainnya. AM disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Panceng menegaskan jajaran Polres Gresik akan terus merespons laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga. Masyarakat diimbau segera melapor melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama Polres Gresik di nomor 081188002006 jika mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian.
Samsul A.












