Sindoraya.com, Gresik – Satreskrim Polres Gresik masih mengembangkan penyidikan kasus pembunuhan di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Polisi telah memeriksa enam saksi dan mendalami hasil visum terhadap korban.
Dalam perkara tersebut, perempuan berinisial IR (22) telah diamankan setelah diduga melakukan kekerasan terhadap MFH (23). Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah toko bangunan di wilayah Randupadangan pada Sabtu (3/10/2026) pagi.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan motif di balik aksi kekerasan tersebut.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Untuk sementara, pelaku kami duga masih satu orang,” kata AKP Mohammad Prasetyo di Mapolres Gresik.
Dari hasil visum, korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan menggunakan benda tajam. Penyidik kini mencocokkan hasil pemeriksaan medis tersebut dengan keterangan para saksi dan barang bukti yang ditemukan.
“Hasil visum terhadap korban yaitu beberapa luka kekerasan benda tajam, di antaranya tiga buah luka iris di kepala dan satu luka bacok,” jelasnya.
Polisi menduga perkara tersebut dipicu persoalan kecemburuan. Dugaan motif itu masih didalami dengan mencocokkan keterangan para saksi, hasil visum, barang bukti, serta fakta yang ditemukan selama penyidikan.
Kasus tersebut terungkap setelah terduga pelaku menghubungi layanan darurat kepolisian 110 dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penanganan bersama Tim Inafis serta Satreskrim Polres Gresik.
Hubungan antara korban dan terduga pelaku juga menjadi bagian yang didalami penyidik. Polisi menduga persoalan kecemburuan berkaitan dengan hubungan keduanya.
AKP Mohammad Prasetyo menegaskan, penyidikan masih berjalan. Polisi akan terus mengembangkan keterangan yang diperoleh untuk mengungkap perkara tersebut secara utuh.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan,” tegasnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan tindak pidana agar segera melaporkannya melalui Call Center 110.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan Lapor Cak Rama Polres Gresik melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. Layanan tersebut menjadi salah satu sarana untuk menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Samsul A.












