Kriminal

Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Perempuan dan Anak di Madiun, Suami Siri Jadi Tersangka

×

Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Perempuan dan Anak di Madiun, Suami Siri Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap dugaan kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan dan anak berusia empat tahun di Kota Madiun. Polisi menetapkan pria berinisial DBM (40), warga Kota Madiun yang memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban perempuan, sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang disampaikan keluarga korban ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan kedua korban.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban,” ujar Roy saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/10/2026).

Dalam proses penyelidikan, petugas menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV), jejak digital, serta sejumlah lokasi yang diketahui pernah didatangi korban. Hasil penelusuran tersebut mengarah pada dugaan bahwa kedua korban telah meninggal dunia.

“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan fakta yang mengarah bahwa korban yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia. Selanjutnya, perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan,” jelas Roy.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga meninggal dunia pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. Korban perempuan diduga meninggal dunia di salah satu hotel, sedangkan korban anak diduga meninggal dunia di dalam kendaraan.

Setelah mengumpulkan keterangan dan alat bukti, penyidik menetapkan DBM sebagai tersangka. Polisi masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan tersebut, termasuk perselisihan antara tersangka dan korban perempuan.

“Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan adanya perselisihan antara tersangka dengan korban perempuan. Namun, motif secara keseluruhan masih terus kami dalami berdasarkan keterangan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya,” ungkap Roy.

Penyidik juga mendalami dugaan motif terkait meninggalnya korban anak. Menurut Roy, berdasarkan keterangan tersangka, terdapat kekhawatiran bahwa anak tersebut mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan.

“Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, terdapat kekhawatiran bahwa korban anak mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan. Keterangan tersebut masih terus kami dalami dan akan disesuaikan dengan alat bukti lainnya,” jelasnya.

Polisi menduga tersangka melakukan serangkaian tindakan setelah kedua korban meninggal dunia untuk menyembunyikan keberadaan jenazah dan menghilangkan jejak perbuatannya. Dalam pemeriksaan di sejumlah lokasi, penyidik menemukan material yang diduga berkaitan dengan kedua korban.

“Penyidik telah menemukan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan korban. Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan DNA. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan kedua korban,” terang Roy.

Selain material tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon seluler, peralatan, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik masih memeriksa seluruh barang bukti untuk memperkuat pembuktian dan merekonstruksi rangkaian peristiwa secara utuh.

Atas dugaan perbuatannya, DBM dipersangkakan dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia serta tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Penerapan pasal tersebut didasarkan pada konstruksi hukum, fakta, dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat dan insan media agar menghormati privasi korban serta keluarganya, terutama korban anak yang masih di bawah umur.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk tetap menghormati privasi korban. Jangan menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban anak,” ujar Abast.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

“Kami berharap semua pihak membantu menjaga privasi korban dan keluarganya. Mari mengedepankan empati serta tidak menyebarluaskan dokumentasi maupun informasi mengenai korban secara berlebihan yang dapat menambah beban maupun menimbulkan trauma bagi keluarga,” tegasnya.

Polda Jatim memastikan penyidikan masih berlangsung. Polisi terus melakukan pemeriksaan forensik, mendalami keterangan saksi dan tersangka, serta memeriksa alat bukti lainnya. Penyidik juga menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Abast.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!