Kriminal

Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan di Putat Jaya, Polrestabes Surabaya Peragakan 55 Adegan

×

Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan di Putat Jaya, Polrestabes Surabaya Peragakan 55 Adegan

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Polrestabes Surabaya memperagakan 55 adegan dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap S.N. (51), Rabu (21/10/2026). Sebanyak 44 adegan berlangsung di rumah kontrakan korban di kawasan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, sedangkan 11 adegan lainnya berlangsung di lokasi pembuangan barang bukti di kawasan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 24 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 hingga 08.00 WIB. Polisi menerima laporan terkait perkara itu pada 25 Juni 2026.

Menurut Hadi, tersangka berinisial M.K.A. mendatangi rumah kontrakan korban untuk menagih utang sebesar Rp1 juta. Uang tersebut disebut dibutuhkan tersangka sebagai modal untuk berangkat ke Malaysia.

Korban menyampaikan belum bisa membayar utangnya. Tersangka kemudian menawarkan agar korban menggadaikan ponsel atau emas miliknya. Namun, ketika korban tidak memenuhi permintaan tersebut, tersangka diduga mengambil pisau yang berada di belakang lemari dan menggunakannya untuk mengancam korban.

Hadi menjelaskan, terjadi dorong-mendorong ketika tersangka berusaha mengambil ponsel korban. Dalam situasi tersebut, pisau yang dibawa tersangka mengenai dada kiri korban. Setelah korban berteriak meminta pertolongan, tersangka diduga menusuknya berkali-kali hingga meninggal dunia.

“Jumlah penusukan diperkirakan sekitar 14 kali. Rincian adegan dan tindakan yang diperagakan dalam rekonstruksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan dengan hasil pemeriksaan dan barang bukti,” tutur AKP Hadi, Rabu (21/10).

Tersangka Diamankan di Malaysia

Hadi menyebut tersangka diduga meninggalkan Indonesia melalui Pelabuhan Dumai menuju Port Dickson, Negeri Sembilan, Malaysia. Polisi mencocokkan informasi tersebut dengan keterangan saksi yang merupakan adik korban serta data perlintasan imigrasi.

“Tim Jatanras Polrestabes Surabaya kemudian berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang meneruskan koordinasi kepada Kepolisian Diraja Malaysia. Tersangka selanjutnya diamankan di Selangor dan diserahkan ke Jakarta untuk dibawa ke Polrestabes Surabaya,” katanya.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi mencatat sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum, rekaman CCTV, ponsel OPPO, kain selimut, keset yang terdapat bercak darah, gayung, serta bungkus rokok yang ditemukan di lokasi kejadian.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 subsider Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sangkaan tersebut masih dalam proses hukum. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tersangka menjadi kewenangan pengadilan.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!