Hukum & Kriminal

Rekening BCA Diblokir Usai Transaksi Rp7,2 Juta, Burhanuddin Siap Klarifikasi ke Polisi

×

Rekening BCA Diblokir Usai Transaksi Rp7,2 Juta, Burhanuddin Siap Klarifikasi ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Burhanuddin mengaku rekening Bank Central Asia (BCA) miliknya diblokir setelah adanya laporan dugaan penipuan yang disampaikan Maria Ulfa. Ia menyatakan dirinya hanya membantu seseorang bernama Risky menerima dan meneruskan dana melalui rekening pribadinya.

Menurut penuturan Burhanuddin, transaksi yang dipersoalkan terjadi pada 24 dan 25 Juli 2026. Ia mengaku menerima permintaan Risky untuk menampung transfer uang, kemudian meneruskannya ke akun GoPay yang ditentukan melalui pesan WhatsApp.

Pada 24 Juli 2026, Risky disebut meminta nomor rekening BCA milik Burhanuddin untuk menerima transfer sebesar Rp2.700.000. Setelah dana masuk, Burhanuddin diminta meneruskan Rp2.650.000 ke akun GoPay tujuan. Adapun Rp50.000 disebut sebagai bagian untuk dirinya.

Menurut Burhanuddin, Risky menyampaikan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membayar kontrakan. Ia mengaku mengikuti instruksi itu dan mengirimkan dana ke akun GoPay yang diberikan.

Sehari kemudian, pada 25 Juli 2026, Burhanuddin kembali menerima transfer sebesar Rp4.500.000. Risky disebut mengirimkan pesan WhatsApp beserta bukti transfer dan meminta uang tersebut diteruskan ke akun GoPay.

Dalam transaksi kedua, Burhanuddin mengaku diminta mengirimkan Rp4.450.000, sedangkan Rp50.000 disebut sebagai bagian untuk dirinya. Risky juga memberikan nomor tujuan GoPay beserta kode yang diperlukan untuk transaksi.

Dari dua transaksi tersebut, total dana yang masuk ke rekening Burhanuddin mencapai Rp7.200.000. Ia mengaku telah meneruskan seluruh dana sesuai instruksi Risky. Namun, beberapa hari kemudian, ia mengetahui rekening BCA miliknya diblokir.

Burhanuddin Mengaku Mendapat Informasi Laporan Maria Ulfa

Setelah mengetahui rekeningnya diblokir, Burhanuddin mendatangi pihak BCA untuk meminta penjelasan. Ia mengaku mendapat informasi bahwa pemblokiran tersebut berkaitan dengan laporan Maria Ulfa, yang menduga dirinya menjadi korban penipuan melalui rekening atas nama Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, pihak BCA kemudian menghubungkan dirinya dengan Maria Ulfa melalui sambungan telepon. Dalam percakapan itu, ia berusaha menjelaskan bahwa transaksi yang dipersoalkan bermula dari permintaan Risky melalui WhatsApp.

Burhanuddin menyatakan telah menunjukkan bukti percakapan WhatsApp dan dokumen transaksi yang menurutnya memperlihatkan aliran dana menuju akun GoPay yang diberikan Risky.

Namun, ia mengaku persoalan tersebut belum terselesaikan. Ia kemudian mendatangi kediaman Maria Ulfa untuk menjelaskan kronologi secara langsung sekaligus memperlihatkan bukti-bukti yang dimilikinya.

Siap Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Persoalan tersebut berlanjut setelah Burhanuddin mengaku menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait laporan yang ditujukan kepadanya.

Ia menyatakan siap memenuhi undangan tersebut dan memberikan keterangan kepada penyidik. Burhanuddin berencana membawa bukti percakapan WhatsApp, dokumen transaksi, bukti transfer, serta dokumen pendukung lainnya untuk menjelaskan kronologi kejadian dan aliran dana.

Ia berharap penyidik menelusuri pihak yang mengirimkan dana, identitas pemilik akun GoPay penerima, serta komunikasi antara dirinya dan Risky.

Burhanuddin juga menyampaikan rencana untuk mempertimbangkan langkah hukum jika ditemukan dasar yang cukup terkait dugaan pencemaran nama baik atau laporan palsu. Namun, hal tersebut tetap perlu dinilai berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam proses pemeriksaan.

Penelusuran Aliran Dana Diperlukan

Penelusuran aliran dana, identitas pemilik akun GoPay penerima, dan keterangan seluruh pihak terkait menjadi hal penting untuk memperjelas duduk perkara. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap rangkaian transaksi serta peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang tersedia.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkara tersebut mengacu pada keterangan Burhanuddin yang dilansir dari Beritawarga.net. Konfirmasi dari Maria Ulfa, Risky, pihak BCA, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip jurnalistik, keberimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!