Sindoraya.com, Surabaya – Polda Jawa Timur mengamankan 11 orang terkait dugaan upaya memicu kericuhan saat kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026). Polisi turut mengamankan sejumlah barang, di antaranya cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle), dan telepon seluler.
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, petugas mengamankan 11 orang tersebut di sejumlah titik berbeda di sekitar lokasi kegiatan. Titik pengamanan meliputi kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya.
“Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Dua di antaranya berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya anak putus sekolah,” kata Dekananto dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis malam (22/10/2026).
Polisi juga memeriksa telepon seluler yang diamankan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah percakapan yang mengarah pada dugaan ajakan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Temuan itu masih didalami untuk mengungkap keterkaitan percakapan dengan dugaan upaya memicu kericuhan. Polisi juga menelusuri hubungan antara percakapan tersebut, barang-barang yang diamankan, dan peran masing-masing dari 11 orang itu.
Sementara itu, keterkaitan cairan tiner, arak, senjata keling, serta barang lainnya dengan dugaan perbuatan tersebut masih dalam pemeriksaan. Polda Jatim juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Irjen Pol Dekananto menegaskan, polisi akan memproses perkara tersebut secara hukum apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya alat bukti yang cukup dan unsur pidana yang terpenuhi.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polda Jatim Apresiasi Mahasiswa yang Tertib
Irjen Pol Dekananto menegaskan bahwa penanganan terhadap 11 orang tersebut harus dibedakan dari kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa yang secara umum berlangsung aman dan tertib.
Menurutnya, para mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi dengan tertib dan membubarkan diri sesuai dengan ketentuan waktu pelaksanaan kegiatan.
Ia mengapresiasi mahasiswa, koordinator lapangan, serta seluruh peserta yang menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung. Dekananto juga menegaskan bahwa Polda Jatim menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi akan kami layani dan kami amankan dengan baik. Kami menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Dekananto.
Ia menambahkan, kepolisian akan menindak setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Namun terhadap setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum, tentunya Polri akan melakukan tindakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Samsul A.












