Narkoba

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu, Kulakan di Rabesan Bangkalan

×

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu, Kulakan di Rabesan Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu dan dompet boneka harimau dalam kasus pengedar sabu di Bratang Gede, Surabaya.
Foto : Barang bukti sabu dan sejumlah barang lain yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari MR, terduga pengedar sabu di Bratang Gede. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial MR (42) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Polisi menemukan empat kantong plastik berisi sabu dengan berat netto total 0,908 gram yang disimpan dalam dompet boneka harimau di kamar rumah MR.

MR ditangkap pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Bratang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap dan menggeledah MR di lokasi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, penggeledahan menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan MR dalam peredaran narkotika.

“Anggota menemukan yaitu 4 kantong plastik berisi Sabu dengan berat netto total 0,908 gram yang ditemukan dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah tersangka,” kata AKBP Dodi, Sabtu (26/9/2026).

Kepada petugas, MR mengaku memperoleh sabu dari IL. Penyerahan sabu dilakukan secara langsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di daerah Rabesan, Bangkalan, Madura.

MR mengaku sabu tersebut akan dijual kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri. Sasaran penjualannya merupakan tetangga dan teman terdekat. Pembeli datang ke rumah MR, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai.

“Jadi, selain dapat uang pelaku juga bisa menikmati sabu secara gratis,” imbuh AKBP Dodi.

MR juga mengaku telah membeli sabu sebanyak lima kali sejak Juli 2026. Jika seluruh barang terjual, dia mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp500.000 per 3 gram. Selain keuntungan tersebut, MR dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Atas perbuatannya, MR dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!