Narkoba

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kurir Sabu, 57,96 Gram Sabu Disita

×

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kurir Sabu, 57,96 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik menangkap GNW (28), residivis kasus narkotika yang diduga berperan sebagai kurir sabu di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Polisi menyita 18 paket sabu dengan berat total 57,96 gram dari tangan tersangka dan tempat kosnya.

GNW ditangkap pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di sebuah bengkel motor di Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah setempat.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan GNW di lokasi. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat kos GNW di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 17 paket sabu yang disimpan tersangka. Total barang bukti yang diamankan mencapai 18 paket dengan berat keseluruhan 57,96 gram.

Selain sabu, polisi menyita dua timbangan digital merek Camry, satu timbangan digital kecil, plastik klip kosong, buku catatan, tas selempang, satu unit telepon seluler, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai Rp850 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, GNW mengaku bertugas sebagai kurir atau kuda yang mengambil dan meletakkan paket sabu di sejumlah lokasi atas perintah pemasok berinisial WW. Ia mengaku menjalankan aktivitas tersebut sejak Agustus 2026 dengan imbalan berkisar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

Paket sabu tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik, meliputi Kecamatan Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa GNW tidak hanya menjalankan perintah pemasok. Tersangka juga mengaku memiliki pembeli sendiri untuk memperoleh keuntungan lebih besar dari aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Sementara itu, pemasok yang disebut berinisial WWN telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satresnarkoba Polres Gresik masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Gresik mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Quick Wins Kapolri dan program kerja Kapolda Jawa Timur.

“Menindaklanjuti program Quick Wins Kapolri dan program kerja Kapolda Jatim, Polres Gresik terus mengintensifkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui kegiatan penegakan hukum, operasi kepolisian, serta langkah pencegahan di tengah masyarakat,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, GNW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, GNW beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan dan memburu pemasok yang masuk DPO.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan informasi terkait melalui Call Center 110.

“Polres Gresik mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan melaporkan melalui Call Center 110,” tutupnya. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!