Sindoraya.com, Sampang, – Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminal. Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, hanya dalam waktu kurang dari enam jam, Kamis (5/2/2026).
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban Moh. Iqbal Romadhon (27), seorang wiraswasta asal Jalan Melati, memarkir sepeda motor Honda Scoopy Prestige warna hijau di tempat kerjanya tanpa mengunci setir.
Namun, sekitar pukul 15.15 WIB, rekan kerja korban memberi tahu bahwa seseorang membawa pergi sepeda motor tersebut. Mendengar kabar itu, korban langsung melakukan pengejaran ke arah selatan. Sayangnya, korban kehilangan jejak pelaku dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.
Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelaku di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil menangkap dua orang terduga pelaku.
Polisi mengidentifikasi kedua terduga pelaku berinisial Z.A (38), warga Ketapang Laok, Kabupaten Sampang, dan S.M (34), seorang perempuan asal Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Iptu Nur Fajri Alim, pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat kendaraan ditinggal tanpa pengawasan. Selain itu, pemeriksaan awal mengungkap motif ekonomi sebagai alasan utama pelaku melakukan aksi pencurian. Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, serta menebus sepeda motor milik pelaku lainnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi satu unit handphone Redmi warna biru, satu buah baju warna hitam, satu celana pendek bermotif garis, satu jaket warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang berasal dari hasil penjualan sepeda motor curian.
Selanjutnya, polisi menyerahkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang masih memburu pembeli sepeda motor Honda Scoopy hasil curian tersebut.
Sementara itu, menjelang bulan suci Ramadhan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat Sampang untuk meningkatkan kewaspadaan. Polisi meminta warga lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan kembali mengaktifkan siskamling di lingkungan masing-masing.
“Jangan beri kesempatan bagi pelaku kejahatan. Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Selain itu, segera hubungi anggota Polri terdekat atau Call Center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Iptu Nur Fajri Alim.
Samsul A.












