Sindoraya.com, Surabaya, – Dugaan penghalangan kerja jurnalistik terjadi di SPBU 54-601-89, Jalan Ikan Dorang, Surabaya, pada Selasa (24/02/2026). Seorang oknum pegawai SPBU Surabaya tersebut diduga melontarkan ucapan tidak pantas dan melarang peliputan di area tersebut.
Kronologi Kejadian di Lapangan
Awalnya, sejumlah awak media mendatangi lokasi untuk mengisi BBM jenis Pertalite. Selain mengisi BBM, mereka juga berniat melakukan konfirmasi kepada pengawas terkait temuan di lapangan. Namun, kendala muncul saat proses pemindaian barcode kendaraan.
Sistem masih menampilkan pelat nomor lama karena data aplikasi belum diperbarui. Di tengah situasi tersebut, seorang oknum pegawai SPBU Surabaya justru memberikan respons negatif. Ia diduga menyampaikan pernyataan yang merendahkan profesi jurnalis secara terang-terangan.
Larangan Meliput dan Rekam Video
Ketegangan berlanjut saat awak media mencoba menemui pihak pengawas untuk klarifikasi. Oknum tersebut kembali menghampiri dan melarang aktivitas perekaman di lingkungan SPBU. Padahal, jurnalis tengah menjalankan tugas profesinya secara resmi.
“Ia mengaku tidak peduli dengan latar belakang media maupun organisasi wartawan kami,” ujar salah satu awak media di lokasi.
Tindakan ini jelas memicu protes keras. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 dalam undang-undang tersebut bahkan mengatur sanksi bagi siapa saja yang menghambat tugas pers.
Menunggu Klarifikasi Manajemen
Hingga saat ini, manajemen SPBU 54-601-89 belum memberikan pernyataan resmi terkait perilaku stafnya. Sementara itu, pihak media masih berusaha menghubungi pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang dan objektif.
Di sisi lain, publik berharap PT Pertamina (Persero) segera turun tangan. Manajemen pusat perlu mengevaluasi sikap petugas di lapangan agar standar pelayanan publik tetap terjaga. Hal ini penting agar reputasi perusahaan tidak rusak akibat ulah arogan oknum tertentu.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Awak media menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
( Tim/red )












