Sindoraya.com, Tanjung Perak, – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar praktik penipuan dan penggelapan berkedok purchase order (PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya. Polisi menangkap pelaku berinisial EA setelah para korban melaporkan kerugian dengan total mencapai Rp400.010.000.
Kasus ini terjadi selama satu bulan, mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2026. Setelah menerima laporan, penyidik segera mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya, petugas menangkap tersangka pada 31 Maret 2026. Saat ini, penyidik menahan EA di Rutan Polda Jawa Timur sejak 1 April 2026.
KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, mengatakan pelaku memanfaatkan fitur status WhatsApp untuk menawarkan program PO sembako murah dengan harga di bawah pasaran. Cara tersebut menarik perhatian korban karena harga terlihat lebih rendah dibanding harga toko pada umumnya.
“Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku melalui pesan pribadi dan mentransfer sejumlah uang sesuai pesanan. Namun, pelaku tidak pernah mengirimkan barang yang dijanjikan,” ujar Ipda Meldy, Jumat (10/4/2026).
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku tidak menggunakan uang korban untuk membeli sembako. Sebaliknya, pelaku memutar dana tersebut untuk menutup pesanan pelanggan lain sekaligus memenuhi kebutuhan pribadi. Akibatnya, transaksi fiktif ini membentuk pola gali lubang tutup lubang.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial TDL melaporkan kerugian sebesar Rp146.605.000. Selain itu, penyidik menemukan empat korban lain, yaitu RAS, DN, MM, dan BR. Jika dihitung secara keseluruhan, total kerugian lima korban mencapai lebih dari Rp400 juta.
“Total kerugian dari lima korban mencapai lebih dari Rp400 juta. Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor,” jelas Ipda Meldy.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait penipuan dan/atau penggelapan, yaitu Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kebutuhan pokok dengan harga tidak wajar di media sosial. Selain itu, masyarakat disarankan memeriksa identitas penjual serta memastikan transaksi dilakukan melalui pihak terpercaya.
Samsul A.












