Sindoraya.com, Surabaya, – Zainul Arifin melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama ke Polda Jawa Timur pada Rabu (22/4/2026). Ia menggunakan Pasal 262 KUHP Baru sebagai dasar laporan atas insiden pengeroyokan yang menimpanya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/4/2026) di Jalan Taman Asri Selatan, Waru, Sidoarjo. Awalnya, cekcok mulut memicu ketegangan yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan.
Akibat kejadian itu, Zainul mengalami luka di tangan kanan, kedua kaki, serta bagian belakang kepala. Ia menyebut empat orang menyerangnya, sementara Ahmad diduga menginjak tubuhnya saat ia terjatuh.
Menurut Zainul, perselisihan bermula dari adu argumen. Namun, situasi semakin memanas ketika Ahmad secara terbuka menantang carok. Meski begitu, dua anggota Ormas Madas sempat melerai ketegangan tersebut.
Selanjutnya, kedua pihak mencoba menyelesaikan masalah melalui dialog di tempat yang lebih teduh. Akan tetapi, upaya damai itu tidak mencapai kesepakatan. Karena itu, suasana kembali memanas hingga akhirnya terjadi kekerasan fisik.
“Saya dipegangi oleh dua orang dari kanan dan kiri, lalu temannya yang pakai baju putih memukul wajah saya sampai jatuh. Setelah itu Ahmad menginjak-injak saya,” ujar Zainul.
Selain itu, Zainul juga menanggapi video yang beredar di media sosial. Ia menilai video tersebut tidak utuh dan cenderung menggiring opini publik.
“Itu tidak benar. Saya memiliki video utuh kejadian aslinya. Mari kita buktikan siapa yang benar dan salah di hadapan hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Zainul tidak hanya melaporkan dugaan pengeroyokan. Ia juga berencana mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan pihak yang diduga menyebarkan konten yang merugikan dirinya.
( Tim/red )












